BPSK Semarang Kritik Opsen PKB: ‘Stop Bayar Pajak’ Tanda Warga Muak

Wakil Ketua BPSK Kota Semarang, Ngargono, saat dijumpai di Frontone HK Resort, Semarang, Jumat (13/2/2026). (Foto: Lu'luil Maknun/INDORAYA)

INDORAYA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Semarang mengkritik keras kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat skema opsen yang ramai dikeluhkan warga Jawa Tengah di media sosial. Seruan ‘Stop Bayar Pajak’ dinilai menjadi cerminan kejenuhan masyarakat terhadap kebijakan dan pelayanan pemerintah.

Berdasarkan data, tarif PKB total kini menjadi 1,74 persen dari sebelumnya 1,50 persen. Kenaikan tersebut berasal dari pengenaan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang dipungut kabupaten/kota, meskipun tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen.

Wakil Ketua BPSK Semarang, Ngargono, menilai ajakan untuk tidak membayar pajak menunjukkan masyarakat sudah muak dengan kebijakan yang dirasa memberatkan.

“Ya itu sebetulnya menunjukkan bahwa rakyat itu semua sudah sangat muak dengan pemerintah yang selama ini memberikan pelayanan yang tidak baik kepada rakyatnya,” ujar Ngargono saat ditemui di Frontone HK Resort, Semarang, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, gejolak sudah terlihat sejak 2025 ketika skema opsen mulai diterapkan. Ia menyesalkan kebijakan tersebut muncul di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“Ini menurut saya memang kurang ajar, di sisi lain masyarakat ini sedang enggak baik-baik saja, tetapi pemerintah dengan seenaknya menaikkan pajak,” tegasnya.

Ngargono menilai dalih pembagian penerimaan antara provinsi dan kabupaten/kota tidak relevan bagi masyarakat. Warga, kata dia, hanya melihat angka akhir yang harus dibayarkan.

“Mereka berdalih ini bagiannya kota, ini bagiannya provinsi dan sebagainya. Tapi masyarakat kan berpikiran enggak begitu. Hasil akhir angka yang dibayar itu yang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lah itu yang salah,” jelas Ngargono.

Kenaikan sekitar 16 persen tersebut dinilai memberatkan warga.

“Sangat memberatkan, sangat memberatkan,” kata Ngargono.

Selain tarif, ia juga menyoroti pelayanan Samsat yang dinilai masih menyulitkan wajib pajak. Persyaratan administrasi, seperti kewajiban membawa KTP sesuai nama di STNK, disebut menjadi kendala bagi masyarakat yang sebenarnya ingin patuh.

“Orang sudah sadar mau membayar pajak walaupun itu bukan atas namanya, mereka sudah mau setor uang ke pemerintah. Ya jangan disusah-susahkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung praktik pungutan liar (pungli) dan menekankan pentingnya pelayanan yang dipermudah tanpa melanggar hukum.

“Untuk mencapai target itu pelayanan dipermudah, persyaratan dipermudah, yang penting tetap pada koridor legal, bukan curian, bukan bermasalah,” jelasnya.

Ngargono menduga kenaikan opsen PKB berkaitan dengan tekanan fiskal daerah dan berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD).

“Dugaan saya pemerintah ini dalam kondisi panik karena bantuan dari pemerintah pusat atau bagi hasil tidak seperti tahun-tahun sebelumnya sehingga yang paling gampang adalah menaikkan pajak,” ucapnya.

Ia menyarankan pemerintah lebih fokus mengejar potensi kendaraan yang belum membayar pajak serta menyederhanakan proses balik nama kendaraan.

“Kalau memang ada 15 sampai 20 persen kendaraan yang tidak bayar pajak, itulah yang mestinya harus dikejar, tapi tetap dimanusiakan. Dalam mengurus balik nama ini rentetannya banyak sekali. Itu yang membuat orang enggan,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan yang cepat dan sederhana akan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Saya datang, dalam 10 menit kendaraan sudah balik nama atas nama saya, saya bayar pajaknya selesai. Itu masyarakat pasti berbondong-bondong. Tapi ini memang tidak diinginkan oleh mereka yang memberikan pelayanan,” katanya.

Ngargono juga menolak dalih bahwa kenaikan PKB berkaitan dengan kebijakan pemutihan tahun sebelumnya. Ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi mengecewakan wajib pajak yang selama ini patuh.

“Kalau bicara tahun kemarin ya jangan diungkit-ungkit dengan tahun ini. Jangan sampai yang sudah patuh pajak ini malah dibebani. Akhirnya orang jadi malas. ‘Ngapain saya bayar pajak?’” pungkas Ngargono.