INDORAYA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menangkap 1.149 kapal pencuri ikan yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia selama periode 2020 hingga 2025. Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 16 triliun.
“Pada periode tahun 2020–2025 itu tercatat 1.149 kapal yang telah ditangkap. Ini kapal ilegal, lalu kemudian ada 104 rumpon ilegal yang kita tertibkan. Valuasi potensi kerugiannya kira-kira sekitar Rp16 triliun,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Trenggono mengakui bahwa praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing) masih sering terjadi, terutama di wilayah perbatasan seperti Selat Malaka, Laut Natuna, serta perairan yang berbatasan dengan Filipina dan Papua Nugini. Namun demikian, jumlah armada kapal pengawas KKP yang hanya 34 unit dengan usia rata-rata 15 tahun membuat pengawasan menjadi kurang optimal. Menurutnya, KKP idealnya memiliki 70 kapal pengawas agar mampu memantau seluruh wilayah perairan Indonesia.
“Jadi kalau kita sekarang ini pengawasannya adalah IUU fishing dari luar, tapi sisi lain dari dalam negeri pun kita tidak punya kemampuan yang layak untuk mengantisipasi penangkapan dan penangkapan yang sifatnya dari dalam juga masuk dalam kategori IUU Fishing atau Unreported Illegal Fishing,” imbuh Trenggono.
Ia menjelaskan, nilai kerugian Rp 16 triliun tersebut baru dihitung dari aspek perikanan, belum termasuk kerusakan ekosistem laut dan biota yang timbul akibat praktik penangkapan ilegal. Trenggono menambahkan, kerugian serupa bisa dicegah apabila pemerintah menambah kapal pengawas serta mewajibkan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) pada seluruh kapal nelayan.
“Seluruh kapal yang mau melaut yang menangkap ikan harus dipasang dengan VMS broadband yang bisa berkomunikasi dengan kita sehingga kita bisa memonitor yang bersangkutan itu menangkap dengan benar atau menangkap dengan tidak benar dan seterusnya,” terang Trenggono.
Dalam upaya memperkuat pengawasan laut, KKP sebelumnya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2 triliun, yang bersumber dari pinjaman luar negeri pemerintah Spanyol. Usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Komisi IV DPR RI.
Trenggono menjelaskan, tambahan dana Rp 2 triliun itu akan digunakan untuk membangun 10 kapal pengawas baru, dengan rincian 4 kapal berukuran 70 meter akan dibuat di Spanyol, sedangkan sisanya dibangun di dalam negeri.
“Periodenya atau jangka waktunya kira-kira sekitar 3 tahun. Apabila ini disetujui maka ini akan kita jalankan dimulai di tahun 2025 yang tinggal 1 bulan atau 2 bulan ini. Dan mudah-mudahan di akhir tahun 2028 itu akan bisa segera kita selesaikan,” jelasnya.


