INDORAYA – Puluhan warga Kabupaten Pati menggeruduk Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (4/11/2025) siang. Mereka meminta agar dua inisiator aksi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang ditetapkan sebagai tersangka, dibebaskan.
Dua orang yang ditahan di Mapolda Jateng ialah Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Mereka diduga memblokir jalur Pantura saat unjuk rasa kekecewaan usai DPRD Kabupaten Pati menolak pemakzulan Sudewo, Jumat (31/10/2025) lalu.
Di bawah terik matahari di Jalan Pahlawan Kota Semarang, massa menuntut Polda Jateng untuk membebaskan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut.
Menurut Koordinator Aksi, Suharno, Botok dan Teguh hanya melakukan aksi spontan memblokir jalur Pantura selama sekitar 15 menit. Dia menilai aksi itu bukan tindakan kriminal, tetapi ekspresi kekecewaan terhadap keputusan politik di daerah.
Dia menegaskan, kedua rekannya bukanlah penjahat, melainkan warga yang kecewa karena aspirasinya tidak didengar oleh para wakil rakyat.
“Tuntutan kami jelas: bebaskan dua teman kami! Kalau mau tangkap, tangkap semuanya. Kalau hanya dua orang itu, tidak adil. Kami sama-sama bersuara dan kecewa dengan hasil pemakzulan Bupati Sudewo,” ujar Suharno di sela-sela aksi.
Beragam poster bernada sindiran dibentangkan massa. Beberapa di antaranya bertuliskan: “Pejuang Demokrasi Bukan Kriminal,” “Bebaskan Tetangga Kami,” dan “Pantura Diblokir Banjir 10 Hari Masih Menjabat, Pantura Diblokir 10-15 Menit 9 Tahun Penjara”.
Dengan suara bergetar namun tegas, Suharno menegaskan, masyarakat Pati tidak akan berhenti memperjuangkan kebebasan Botok dan Teguh, meski ancaman kriminalisasi membayangi.
“Kami akan terus bersuara. Kami tidak menggerakkan massa, tapi massa yang tergerak. Kami tidak takut, karena yang kami perjuangkan adalah kebenaran,” tegasnya.
Dalam aksi itu, massa juga menyinggung ketimpangan penegakan hukum. Mereka membandingkan aksi blokir Pantura selama belasan hari akibat banjir di Kaligawe dengan tindakan mereka yang hanya berlangsung beberapa menit.
“Pantura diblokir banjir 11 hari, tapi tak ada yang diborgol, tak ada pasal dibacakan, tak ada yang disalahkan. Sementara AMPB hanya 10–15 menit, langsung diancam 9 tahun penjara. Ini tidak adil! Bebaskan kawan kami!” teriak salah satu orator, Edi.


