INDORAYA – Pemprov Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen telah melakukan beragam terobosan sejak keduaya dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Memasuki 100 hari kerja Luthfi-Yasin, sejumlah program dan kebijakan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jateng. Salah satunya pemutihan atau pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jumain, warga Kota Semarang tidak mampu menyembunyikan rasa syukur karena akhirnya dapat memenuhi pembayaran pajak kendaraan, yang sempat menunggak selama enam tahun.
Dia memiliki sebuah mobil yang sudah menunggak pajak selama enam tahun. Satu tahun nilai pajaknya sebesar Rp1,6 juta. Jika tidak ada program pemutihan ini, dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp9,6 juta agar mobilnya bisa hidup kembali.
Namun dengan program Gubernur Luthfi ini, dia hanya membayar biaya Rp2,5 juta untuk pajak dan denda tahun berjalan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ke Jasa Raharja.
“Sekarang bayar saya Rp2,5 juta karena ada pemutihan pajak. Programnya Pak Gubernur ini sangat membantu bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaran yang mati,” katanya tersenyum, saat ditemui di Samsat Kota Semarang II, Senin (26/5/2025).
Ia mengaku tunggakan pembayaran pajak membuatnya terbebani. Sehingga tiap tahun tunggakan semakin bertambah. Bahkan, ia tidak pernah berpikir akan mampu melunasi tanggung jawabnya itu.
“Saya tidak bisa membayar karena soal keuangan apalagi tiap tahun bertambah tunggakannya. Kalau tidak ada program pemutihan mungkin sampai sekarang belum bisa bayar,” imbuh lansia 63 tahun tersebut.
Berdasarkan pantauan di Samsat Kota Semarang II, warga terlihat antusias mengantre membayar pajak. Baik remaja hingga orang tua tertib menunggu giliran. Petugas pun ramah dalam melayani dan mengarahkan satu persatu para wajib pajak.
Rahardian Iqsan, warga Bulusan Kota Semarang, juga tidak mau melewatkan program pemutihan tersebut agar sepeda motor miliknya yang menunggak pajak selama delapan tahun bisa aktif kembali.
Dia menunggak pajak karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motornya hilang. Berkat pemutihan ini, dia hanya membayar sebesar Rp403.000. Rahardian pun mengaku kapok menunggak bayar pajak lagi.
“Program ini sangat membantu, yang awalnya saya pasrah, sekarang mumpung ada murah, ya udah ikut,” kata pria berusia 49 tahun tersebut.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menuturkan bahwa program pemutihan merupakan salah satu bentuk ngopeni dan ngelakoni Jawa Tengah.
“Ini memberikan kemudahan dan keringanan bagi pemilik kendaraan,” ujarnya dalam suatu kesempatan.
Program tersebut, lanjut Luthfi, sekaligus memberikan kesadaram bagi masyarakat untuk taat pajak. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini jadi semacam euforia bagi masyarakat. Satu sisi PAD pemprov dan kabupaten/ kota lebih bagus, secara tak langsung akan menambah pembangunan sarana prasarana di wilayah masing-masing,” tandas Mantan Kapolda Jateng tersebut.


