INDORAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).
“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh pak Wakil Ketua BPK kepada Wakil Ketua KPK LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] tersebut,” ujar Wara.
Wara menjelaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara ini dilakukan atas permintaan KPK. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kasus PT Taspen.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penanganan perkara ini hampir selesai setelah perhitungan kerugian keuangan negara selesai dilakukan.
“Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 [UU Tipikor] di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan, dari auditor BPK, Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami,” tutur Asep.
“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” katanya menambahkan.
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari sebuah korporasi swasta, PT F.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 150 gram logam mulia, uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, USD, SGD, dan EURO, yang jika dirupiahkan totalnya sekitar Rp2,5 miliar.
Lembaga antirasuah tersebut kini memproses hukum Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi tahun anggaran 2019.
Kosasih dan Ekiawan telah ditahan. Namun, hingga saat ini, proses praperadilan Kosasih masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan nilai kerugian minimal sekitar Rp200 miliar.


