Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: BPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

BPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun

By Redaksi Indoraya
Senin, 28 Apr 2025
111 Views
Share
3 Min Read
Ilustrasi uang korupsi (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh pak Wakil Ketua BPK kepada Wakil Ketua KPK LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] tersebut,” ujar Wara.

Wara menjelaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara ini dilakukan atas permintaan KPK. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kasus PT Taspen.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penanganan perkara ini hampir selesai setelah perhitungan kerugian keuangan negara selesai dilakukan.

“Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 [UU Tipikor] di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan, dari auditor BPK, Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami,” tutur Asep.

“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” katanya menambahkan.

Selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari sebuah korporasi swasta, PT F.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 150 gram logam mulia, uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, USD, SGD, dan EURO, yang jika dirupiahkan totalnya sekitar Rp2,5 miliar.

Lembaga antirasuah tersebut kini memproses hukum Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi tahun anggaran 2019.

Kosasih dan Ekiawan telah ditahan. Namun, hingga saat ini, proses praperadilan Kosasih masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan nilai kerugian minimal sekitar Rp200 miliar.

TAGGED:BPKKorupsi PT Taspen
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Dinkes: Kasus Leptospirosis di Jateng Tembus 685, 108 Orang Meninggal Kamis, 13 Nov 2025
  • Komisi C DPRD Jateng Optimistis Unit Usaha PT JTAB Mampu Suntik PAD Kamis, 13 Nov 2025
  • Karya Riset 3 Peneliti Undip Berhasil Raih Penghargaan dari Pemprov Jateng Kamis, 13 Nov 2025
  • 45 Bangunan Pesantren di Pekalongan Tak Berizin, Pemkot Minta Izin Segera Diurus Kamis, 13 Nov 2025
  • Gunung Pegat Wonogiri Rawan Bencana, Ratusan Relawan Kerja Bakti Bersihkan Jalur Kamis, 13 Nov 2025
  • Senyum Lebar Ratusan Warga Kendal dan Demak Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo Kamis, 13 Nov 2025
  • Berkontribusi Tingkatkan Layanan PAUD Jateng, Nawal Yasin Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen Kamis, 13 Nov 2025

Berita Lainnya

Nasional

Prabowo Pulihkan Hak dan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara

Kamis, 13 Nov 2025
Nasional

Kemlu Pulangkan 300 WNI dari Tahanan Imigrasi di Malaysia

Kamis, 13 Nov 2025
Nasional

RI–Arab Saudi Tandatangani MoU Penyelenggaraan Haji 2026

Rabu, 12 Nov 2025
Nasional

1.045 BUMN Miliki 338 Anak, 585 Cucu hingga 2 Udheg-Udheg Usaha

Rabu, 12 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?