INDORAYA – Pemerintah dan asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) melakukan pemberantasan penjualan pakaian bekas impor yang dijual di platformnya.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan terdapat sekitar 40 ribu lebih penjual pakaian bekas impor di e-commerce telah diturunkan, per Maret 2023.
“Intinya pemerintah dan e-commerce sepakat take down penjualan pakaian bekas. Saat ini kurang lebih 40 ribu link sudah di-take down,” ujarnya di Kemenkop UKM, Kamis (6/4/23).
Saat ini, kata dia, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi dengan bantuan idEA. Pasalnya, beberapa penjual yang telah di blokir masih tetap menjual pakaian bekas dengan akun nama lain.
“Ke depannya, bersama social e-commerce ini akan melakukan pemantauan. Modusnya macam-macam sudah take down, besok ganti nama dan istilah,” ucapnya.
Adapun sejumlah pemiliki platform yang telah sepakat dengan pemerintah untuk memberantas penjualan baju bekas online, antara lain Shopee, Lazada, Tokopedia, Tiktok, Meta, hingga Blibli.
Selain itu, idEA juga bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, termasuk kepolisian, dalam menindak langsung seluruh penjualan produk ilegal tersebut.
“Dari kepolisian juga sempat meminta data ke marketplace member kami, dan member kami segera memberikan datanya untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutur Alex.