INDORAYA – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo telah mengetok palu besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di 35 daerah di wilahnya pada Rabu (7/12/2022).
Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang yang mencapai sebesar Rp 3.060.348. Jumlah ini naik sebesar 7,95 persen dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp 2.800.000.
Menanggapi hal ini, Bidang Advokasi dan Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Slamet Kaswanto, mengatakan bahwa kenaikan ini masih jauh dari tuntutan yang sebelumnya disuarakan buruh.
“Kalau untuk kenaikan, belum sesuai keinginan buruh. Tapi untuk penggunaan Permenaker 18/2022 sudah sesuai keinginan buruh. Tapi kami mengapresiasi karena sudah menggunakan itu (Permenaker 18/2022),” katanya baru-baru ini.
Slamet menjelaskan, kenaikan UMK Semarang paling besar lantaran ibu kota Provinsi Jateng ini menggunakan rumus atau nilai alpa tertinggi dibanding kabupaten/kota lainnya. Kendati tertinggi, kenaikan tersebut jauh dari tuntutan KSPN Jateng yang menginginkan UMK 2023 naik sebesar 29 persen.
“Kenaikan jauh dari suara kami yang menuntut kenaikan 29 persen sesuai kebutuhan hidup layak, pertumbuhan inflasi dan ekonomi,” jelasnya yang juga menjadi dewan pengupahan Kota Semarang. Kendati belum terakomodir, KSPN tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menggunakan saran pengusaha. Yakni penggunaan PP 36/2021.
“Meski kenaikan kecil hanya beberapa persen (di 35 kabupaten/kota), ini lebih baik. Karena apa? Pemerintah tetap konsisten menggunakan Permenaker 18/2021 dan tidak takut dengan ancaman para pengusaha,” pungkas Slamet.


