INDORAYA – Tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah berakhir. Selanjutnya memasuki tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada hari ini, 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Putnawati mengatakan bahwa tahapan verifikasi faktual terbagi di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
“Kalau di provinsi itu verifikasi faktual kepengurusan, kalau di kabupaten/kota itu verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” katanya dalam acara Sosialisasi Tahapan Verifikasi Faktual di Hotel Patra Semarang, Jumat (14/10/2022).
Adapun tahapan ini akan diikuti oleh parpol yang tidak memiliki empat persen suara di DPR dan/ atau parpol baru calon peserta Pemilu 2024. Dari 18 parpol yang lolos pada verifikasi administrasi, tidak semua parpol mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Dalam tahapan ini, KPU Jateng akan melakukan verifikasi faktual untuk parpol di tingkat provinsi. Ada sembilan sekretariat parpol yang akan didatangi guna proses verifikasi.
“Sembilan parpol yang akan diverifikasi faktual kebetulan itu kantornya semuanya ada di Semarang. Jaraknya dekat-dekatlah, nggak ada yang di luar Semarang,” lanjut Putnawati.
Kesembilan parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Ummat.
Ia melanjutkan, proses verifikasi faktual tingkat provinsi akan berlangsung pada 15 hingga 17 Oktober 2022 dengan verifikasi kepengurusan. Untuk kabupaten/kota berjalan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 yang juga akan dilakukan verifikasi terhadap keanggotaan parpol.
Lebih lanjut, KPU Jateng meminta parpol untuk segera mempersiapkan sejumlah hal penunjang proses verifikasi. Yaitu keberadaan sekretariat kepengurusan, kehadiran pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) saat veririkasi, KTP elektronik dan KTA parpol. Kantor kepengurusan juga harus disertai identitas/tanda, seperti papan nama ataupun spanduk/banner.
“Kita akan mencocokkan bahwa data yang ada di SIPOL itu sesuai dengan faktanya atau tidak. Dan juga jika ada perubahan alamat segera beritahu kami,” terang Putnawati.
Selain itu, dalam tahapan verifikasi faktual, keterwakilan perempuan di parpol juga akan diverifikasi. Maka KPU Jateng juga mengimbau parpol untuk menghadirkan perempuan yang menjadi pengurus maupun anggota.
“Terkait dengan perwakilan perempuan 30 persen itu juga, perempuan-perempuan yang nama-namanya ada di dalam susunan kepengurusan partai tersebut itu juga harus dihadirkan,” katanya.
Pengecekan kepengurusan akan dilakukan di kantor parpol, sementara verifikasi keanggotaan akan dilaksanakan dengan mendatangi rumah-rumahnya. Sehingga, diperlukan sosialisasi dengan aparat setempat untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan menghindari adanya prasangka buruk.
“Bagi pemangku kepentingan, Pemda, aparat, stake holder lainnya, ini menjadi informasi yang perlu kami sampaikan di masyarakat terkait kedatangan verifikator di lapangan. Semoga prosesnya bisa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ungkapnya.


