Soroti Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Otto Hasibuan: Proses Hukum Sudah Berjalan

Date:

INDORAYA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan di tengah dorongan publik agar penanganannya dituntaskan secara transparan.

Sorotan tersebut menguat setelah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam proses persidangan. Usulan itu muncul sebagai respons atas tuntutan publik yang menginginkan pengungkapan kasus secara terang.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Otto Hasibuan, menilai penanganan perkara tersebut telah berjalan dan memiliki kejelasan proses.

“Saya kira titik terangnya sudah ada. Ini kan sudah masuk dalam proses, sudah ditangani oleh yang berwajib, jadi saya kira sudah jelas, ini sudah terang malah,” ujarnya usai menghadiri seminar nasional di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada Sabtu (11/4/2026) sore.

Ia menyebut, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang meminta agar penyelesaiannya dilakukan hingga tuntas.

“Pak Presiden sendiri sudah bicara bahwa itu harus diselesaikan. Bahkan Kepala BAIS sudah diganti, pelaku sudah ditangkap, sekarang tinggal proses hukum,” katanya.

Menurut Otto, proses hukum tidak dapat diselesaikan secara instan karena harus melalui tahapan yang berlaku.

“Jadi, saya kira bukan tidak jelas, tapi kan proses hukum ada waktunya, tidak simsalabim, dan tentunya diusut sampai tuntas,” tegasnya.

Respons atas Dinamika Publik
Terkait aksi demonstrasi yang sempat muncul, Otto menilai situasi saat ini cenderung lebih kondusif.

“Kalau ada demo itu berarti tandanya tidak selesai. Sekarang demonya tidak ada lagi, berarti sudah ditangani dengan baik. Nah itu tandanya,” jelasnya.

Ia juga menilai meredanya demonstrasi menjadi indikasi bahwa proses penanganan perkara mulai berjalan.

“Buktinya sekarang, karena mungkin sudah beres, demo tidak ada lagi. Demo itu kan terjadi karena ada saluran yang tersumbat. Kalau saluran sudah terbuka, demo pasti tidak akan ada lagi,” pungkas Otto.

Dalam kesempatan itu, Otto menegaskan penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah.

“Ini tanggung jawab semua, tanggung jawab negara, tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab masyarakat, tanggung jawab Peradi untuk bisa menegakkan hukum ini dengan baik,” tegas Otto.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

KY Kenalkan PERANTAU, Upaya Baru Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Hakim

Komisi Yudisial (KY) memperkenalkan inovasi Rintisan Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim. Program ini mulai dirintis dengan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai lokasi percontohan.