Ad imageAd image

PT Summarecon Agung Diduga Menyiapkan Dana Khusus Untuk Menyuap Mantan Walikota Yogyakarta

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 124 Views
3 Min Read
Kantor KPK (dok. KPK)
INDORAYA – KPK mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas khusus kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dalam kasus suap perizinan apartemen.
Menurut KPK, PT Summarecon Agung (PT SA) menyiapkan dana khusus untuk memperlancar penerbitan izin apartemen di Yogyakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan hal itu terungkap setelah pemeriksaan sejumlah petinggi PT Summarecon Agung, Selasa (21/6). Ali mengatakan penyidik juga memeriksa soal aktivitas keuangan PT Summarecon Agung.”Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

BACA JUGA:   Tips Memilih Kasur Yang Sesuai Standar dan Kebutuhan

Dalam pemeriksaan itu, tambah Ali, penyidik juga mendalami adanya pemberian fasilitas khusus dari Summarecon Agung kepada Haryadi Suyuti. Diduga, fasilitas itu diberikan selama proses pengurusan izin apartemen milik Summarecon Agung.

“Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk Tersangka HS selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk,” sambung Ali.

Adapun saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut antara lain:

1. Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung;
2. Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung;
3. Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Agung;
4. Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property;
5. Christy Surjadi selaku Staf Finance PT Summarecon Agung; dan
6. Valentania Aprilia selaku Staf Finance PT Summarecon Agung.

BACA JUGA:   Iwan Bule: Pertandingan Vietnam vs Thailand Tidak Fair Play

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil sejumlah direktur PT Summarecon Agung sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan perizinan yang menjerat Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

“Hari ini (Selasa, 21/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk Tersangka HS, dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/6).

Pada Senin (20/6), KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi PT Summarecon Agung sebagai saksi. Berikut nama-nama yang telah diperiksa:

1. Doni Wirawan selaku Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development;
2. Syarif Benjamin selaku Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung;
3. Herman Nagaria selaku Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung;
4. Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property;
5. Amita Kusumawaty selaku Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon; dan
6. Marcella Devita selaku staf Finance PT Summarecon.

BACA JUGA:   Ibu Brigadir J Bercerita Jika Irjen Ferdy Sambo Akan Membantu Pernikahan Anaknya Itu

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.

Tersangka pemberi:

– Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono

Tersangka penerima:

– Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
– Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
– Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

Share this Article