Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: PT Summarecon Agung Diduga Menyiapkan Dana Khusus Untuk Menyuap Mantan Walikota Yogyakarta
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Uncategorized

PT Summarecon Agung Diduga Menyiapkan Dana Khusus Untuk Menyuap Mantan Walikota Yogyakarta

By Redaksi Indoraya
Rabu, 22 Jun 2022
22 Views
Share
3 Min Read
Kantor KPK (dok. KPK)
SHARE
INDORAYA – KPK mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas khusus kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dalam kasus suap perizinan apartemen.
Menurut KPK, PT Summarecon Agung (PT SA) menyiapkan dana khusus untuk memperlancar penerbitan izin apartemen di Yogyakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan hal itu terungkap setelah pemeriksaan sejumlah petinggi PT Summarecon Agung, Selasa (21/6). Ali mengatakan penyidik juga memeriksa soal aktivitas keuangan PT Summarecon Agung.”Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Dalam pemeriksaan itu, tambah Ali, penyidik juga mendalami adanya pemberian fasilitas khusus dari Summarecon Agung kepada Haryadi Suyuti. Diduga, fasilitas itu diberikan selama proses pengurusan izin apartemen milik Summarecon Agung.

“Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk Tersangka HS selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk,” sambung Ali.

Adapun saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut antara lain:

1. Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung;
2. Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung;
3. Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Agung;
4. Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property;
5. Christy Surjadi selaku Staf Finance PT Summarecon Agung; dan
6. Valentania Aprilia selaku Staf Finance PT Summarecon Agung.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil sejumlah direktur PT Summarecon Agung sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan perizinan yang menjerat Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

“Hari ini (Selasa, 21/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk Tersangka HS, dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/6).

Pada Senin (20/6), KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi PT Summarecon Agung sebagai saksi. Berikut nama-nama yang telah diperiksa:

1. Doni Wirawan selaku Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development;
2. Syarif Benjamin selaku Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung;
3. Herman Nagaria selaku Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung;
4. Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property;
5. Amita Kusumawaty selaku Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon; dan
6. Marcella Devita selaku staf Finance PT Summarecon.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.

Tersangka pemberi:

– Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono

Tersangka penerima:

– Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
– Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
– Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

TAGGED:eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi SuyutiIndorayakpkyogyakarta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Meski Logistik Tipis, Petugas Pompa Air Jateng Tak Menyerah Hadapi Banjir Kaligawe Jumat, 31 Okt 2025
  • Petugas Dishub Jateng Bantu Evakuasi Truk Terperosok dan Angkut Warga Terdampak Banjir Kaligawe Jumat, 31 Okt 2025
  • Tangani Stunting dan TBC, Gubernur Luthfi Dorong Program Speling Jangkau Desa Jumat, 31 Okt 2025
  • Pemprov Jateng dan Dubes Pakistan Jajaki Kerja Sama Pendidikan, Kesehatan, dan Investasi Kopi Jumat, 31 Okt 2025
  • 9 Atlet Taekwondo Kota Semarang Siap Tampilkan Performa Terbaik di Popnas 2025 Jumat, 31 Okt 2025
  • Waspada Perdagangan Orang, Warga Jateng Jangan Terbujuk Tawaran Kerja ke Kamboja Jumat, 31 Okt 2025
  • Riset Pakar Ilmu Fisika Undip Olah Air Limbah Industri Menjadi Air Higienis Jumat, 31 Okt 2025

Berita Lainnya

SemarangUncategorized

Hadapi Abrasi dan Penurunan Tanah, Semarang Tanam Ribuan Mangrove dan Cemara Laut

Kamis, 16 Okt 2025
SemarangUncategorized

Peringatan Lima Hari di Semarang, KAI Daop 4 Ingatkan Penumpang Tak Tertinggal Kereta

Selasa, 14 Okt 2025
JatengUncategorized

Ahmad Luthfi Ikut Ramaikan Solo Run Fest 2025

Minggu, 28 Sep 2025
Uncategorized

Pemkot Semarang Siap Kembangkan Transportasi Inklusif Demi Dorong Ekonomi

Minggu, 21 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?