INDORAYA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 rekening terkait pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo senilai Rp500 miliar.
“Ya kami lakukan penghentian (pemblokiran) di atas 40 rekening,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (07/03/2023).
Rekening yang diblokir tersebut terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, serta perusahaan atau badan hukum.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ujarnya.
- Advertisement -
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.
Di sisi lain, PPATK mendapat informasi konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri keluar negeri.
Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.