Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Polri Blokir Aset Situs Judol Jaringan Internasional Senilai Rp36,8 Miliar
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Polri Blokir Aset Situs Judol Jaringan Internasional Senilai Rp36,8 Miliar

By Redaksi Indoraya
Selasa, 12 Nov 2024
257 Views
Share
1 Min Read
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Bareskrim Polri memblokir aset situs j#d1 online xl*t hingga kartu jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar. Pemblokiran ini berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan penyidik polisi.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perj#d1an online lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

Himawan menjelaskan penyidik mengembangkan kasus dengan menelusuri aliran dana sindikat j#d1 tersebut. Ia tidak merincikan lebih jauh soal sindikat yang dimaksud.

Namun, dia mengatakan situs j#d1 jaringan internasional itu menawarkan berbagai macam jenis permainan mulai dari xl*t, poker, dadu, gaple, domino, dan koprok.

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ucap dia.

Himawan menyebut dana sebesar Rp36,8 miliar yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan jaringan situs j#d1 tersebut.

Ia menegaskan Bareskrim Polri berkomitmen memberantas aktivitas j#d1 online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perj#d1an online dapat ditekan secara signifikan,” katanya.

 

TAGGED:Aset Situs Judol Jaringan Internasionalbareskrim polriberita headlineJudol Jaringan Internasional
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Longsor Cilacap: 3 Warga Tewas, 20 Masih Hilang Sabtu, 15 Nov 2025
  • Chiko Resmi Ditahan Polda Jateng, Penanganan Kasus Tetap Sesuai Prosedur Jumat, 14 Nov 2025
  • Lewat Program “Pegadaian Mengajar”, Tenaga Kesehatan Banyumas Dibekali Literasi Keuangan Jumat, 14 Nov 2025
  • Digelar 10 Hari, Pameran dan Kontes Tanaman Hias di Semarang Kembali Geliatkan Komunitas Jumat, 14 Nov 2025
  • Inovasi Profesor Undip Ini Jadi Rujukan Dunia, Mampu Olah Kekayaan Alam untuk Pangan Fungsional Jumat, 14 Nov 2025
  • Jembatan Penghubung Meteseh-Rowosari Hanyut, Anggota DPRD Desak Pemkot Semarang Bangun Kembali Jumat, 14 Nov 2025
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Jateng Rampungkan 10 Embung Tahun Ini Jumat, 14 Nov 2025

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Tiga Tersangka Korupsi BBM Mobil Sampah di Medan, Termasuk Mantan Camat

Kamis, 13 Nov 2025
Hukum Kriminal

Undip Buka Suara Soal Chiko Jadi Tersangka Kasus Video Porno Hasil Rekayasa AI

Rabu, 12 Nov 2025
Hukum Kriminal

Chiko Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Porno Rekayasa AI SMAN 11 Semarang

Rabu, 12 Nov 2025
Hukum Kriminal

Hamil Lima Bulan, Difabel di Kendal Diduga Jadi Korban Perangkat Desa Curugsewu

Selasa, 04 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?