INDORAYA – Bareskrim Polri memblokir aset situs judi online slot hingga kartu jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar. Pemblokiran ini berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan penyidik polisi.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Himawan menjelaskan penyidik mengembangkan kasus dengan menelusuri aliran dana sindikat judi tersebut. Ia tidak merincikan lebih jauh soal sindikat yang dimaksud.
Namun, dia mengatakan situs judi jaringan internasional itu menawarkan berbagai macam jenis permainan mulai dari slot, poker, dadu, gaple, domino, dan koprok.
“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ucap dia.
Himawan menyebut dana sebesar Rp36,8 miliar yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan jaringan situs judi tersebut.
Ia menegaskan Bareskrim Polri berkomitmen memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” katanya.