Polisi Jelaskan Kronologi dan Alasan Pelaku Pengeroyokan di Jepara Yang Sempat Viral

Panji Bumiputera
38 Views
6 Min Read
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan konferensi pers pengeroyokan pemuda di Jepara yang sempat viral hingga menewaskan seseorang. (dok. Titoisnau)
INDORAYA – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkapkan kasus pengeroyokan di Kabupaten Jepara yang sempat menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu.
Berawal dari permasalahan antar desa hingga kakak beradik yang tega menghabisi nyawa satu orang dan merusak sepeda motor milik korban.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sreni dekat Pasar Gandu di Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan atas kejadian tersebut, membuat 2 orang korban luka-luka diantaranya SA(34) dan FD (27) dan FR (30) meninggal dunia.
Ketiga orang tersebut berasal dari warga Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

“Pengeroyokan kepada 3 orang, kepada 3 orang kemudian merusak kendaraan yang dilakukan oleh beberapa orang yang saat ini sudah membuka tabir 2 orang pelaku sudah terungkap,” kata Kombes Djuhandani saat konferensi pers di depan kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (27/5/2022).

Dalam kejadian ini, tim Resmob Polres Jepara yang di back up tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dalam kejadian ini, Djuhandani mengatakan tepat pada hari selasa, 24 mei 2022 tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumah keluarganya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.
Dimana kedua tersangka bekerja di tempat usaha keluarga tersebut. Ternyata kedua pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

“Pelaku SI (31) wiraswasta warga Desa Ngetuk Nalumsari. Perannya dia adalah orang yg membacok korban sampai meninggal. Kemudian yang kedua adalah MS (20) belum bekerja warga Ngetuk Kecamatan Nalumsari ini juga terlibat dalam pengeroyokan tersebut termasuk dalam merusak kendaraan yang sempat viral di beberapa medsos dan ini proses penyidikannya saat ini sedang berjalan,” ucapnya.

Ia melanjutkan, tersangka merasa tidak senang karena ada orang yang tidak dikenal (diduga pemuda Desa Muryolobo) melewati Desa Ngetuk kemudian melempar botol kaca ke arah pemuda Desa Ngetuk yang sedang kumpul dan menantang berkelahi.

“Permasalahan ini berawal dari kalau kita melihat adalah perkelahian antar kampung antar desa, di mana ini adalah berawal dari hal-hal miras dan sebagainya,” jelasnya.

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran yang dilakukan oleh tim gabungan Resmob polda jateng dan Resmob Polres Jepara.

“Selain itu kita juga sudah mempunyai daftar pencarian orang lainnya yg terlibat langsung dalam perkara ini dan ini juga akan kita kejar kemana pun,” tuturnya.

Untuk kronologi kejadian sendiri, Kasatreskrim Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan tepat pada hari Minggu, 15 Mei 2022 lalu, ketiga korban ingin pergi ke Kudus untuk menghadiri acara Halal Bihalal.
Usai menghadiri acara tersebut, dan kembali ke desa, para korban dikejutkan dengan kabar bahwa pemuda Desa Ngetuk sudah berkumpul di daerah Desa Bendanpete dengan membawa senjata tajam.

“Jadi pada prinsipnya tgl 15 mei 2022 ini korban melaksanakan halal bi halal dengan acara dangdutan di wilayah kudus. Itu sekitar jam 11.00 WIB. Mereka berangkat ke Kudus lalu kembali ke pukul 16.45  WIB ke desa muryolobo. Lalu mereka mendapat informasi bahwa pemuda ngetuk berkumpul di wilayah bendanpete,” ujar Kasatreskrim Jepara AKP M Fachrur Rozi.

Setelah mendengar kabar tersebut, salah satu korban sempat pulang kerumah untuk membawa pisau, setelah itu para korban bergegas pergi ke Desa Bendanpete untuk memastikan kabar tersebut.

“Kemudian ketiga orang ini salah satunya mengecek, dan salah satunya lagi itu dia mengambil sebilah pisau di rumahnya, cuma sampai saat ini kita masih mencari barang bukti. Kemudian mereka bertiga juga menyiapkan botol-botol kosong untuk berjaga-jaga. Lalu mereka berangkat ke desa bendanpete, karena desa itu berbatasan dengan desa Ngetuk dan Muryolobo,” lanjutnya.

“Sehabis itu mereka berhenti turun dari motor bertiga, mereka berbonceng tiga, selanjutnya mereka dihampiri oleh Desa Mulyologi. Selanjutnya terjadi cekcok dan terjadi pengeroyokan,” imbuhnya.

Dengan keadaan yang tidak menguntungkan kepada para korban. Rozi mengatakan kedua korban sempat melarikan diri menuju desa lain.

“Karena mereka hanya bertiga terdesak, dua di antara lari ke arah Desa Muryolobo. Sedangkan satu orang lainnya korban ini kabur ke arah desa lain ke desa Gandu,” ucapnya.

Pelaku SI yang pada waktu itu membawa parang mengejar korban FR yang lari menuju arah pasar gandu. Saat kejar-kejaran antara pelaku SI dan korban FR, korban sempat berbalik arah untuk mencoba melawan SI.
Namun naas FR terkena luka bacok di bagian leher yang mengakibatkan kehilangan nyawanya.

Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku terjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Sehingga, dengan adanya kejadian ini, Ditreskrimum Polda Jateng kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan tidak disarankan mengambil tindakan main hakim sendiri.

“Kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi apabila mendapatkan dari pihak lain. Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya (Pengeroyokan atau penganiayaan. Agar segala bentuk ancaman atau provokasi yang diterima masyarakat dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditangani dan diproses secara hukum,” pesannya.

Share This Article