INDORAYA – Pakar Transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setidjowarno membeberkan sejumlah fakta terkait kecelakaan antara truk dan kereta api Brantas di Semarang Barat, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (18/7/2023) malam.
Pertama, ia mengatakan petugas palang kereta api dari anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang diduga belum memiliki sertifikat. Untuk itu, ia menyarankan kepada pihak terkait agar petugas penjaga palang pintu kereta api memiliki sertifikat.
“Kemarin disarankan untuk disertifikasi. Mungkin lalai Pemkot Semarang,” jelas Djoko kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Selanjutnya, berdasarkan penelusuran Djoko, ada dua titik petugas yang belum memiliki sertifikat yakni di antaranya seperti di Jalan Madukoro, Brotojoyo.
“Saya bilang petugasnya tidak perlu ASN. Orang luar tidak apa-apa dikasih honor UMR dan disertifikasi. Ada pelatihan khusus untuk petugas penjaga pintu palang kereta api,” ungkap dia.
Meksi demikian, ia mengatakan petugas sudah menjalankan tugasnya dengan membunyikan sirine meskipun palang pintu belum tertutup. Seharusnya pengendara harus berhati-hati jika palang pintu kereta belum tertutup.
“Sirine itu sebelum truk berada di perlintasan kereta api. Seharus truk berhenti,” imbuhnya.
Fakta kedua, menurut Djoko, di Jalan Madukoro belum ada larangan rambu lintasan truk. Untuk itu, Djoko meminta kepada Pemkot Semarang untuk segera melengkapi rambu-rambu di jalur tersebut.
“Pihak Pemkot akan segera melengkapi,” pinta Djoko.
Tidak hanya, kata dia, sudut kemiringan perlintasan kereta api yang tidak sesuai standar. Menurut Djoko perlintasan kereta mirip seperti gundukan.
“Ada ketentuannya levelling (kemiringan) jalan standarnya dua persen. Tapi nyatanya lebih dari 2 persen. Itu kewenangannya di Pemkot Kota Semarang,” tutur dia.
Ia mengatakan sudah tiga kali truk nyangkut di perlintasan itu. Dua kali kejadian itu terjadi saat pukul 03.00 WIB pagi.
“Yang dua kali itu ditolong mobil Damkar. Untung tidak ada kereta yang melintas,” imbuh dia.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin membenarkan jika penjaga pintu kereta api dari Dishub Kota Semarang. Namun ia tidak mengetahui bahwa petugas palang pintu kereta api tidak bersertifikat.
“Coba tanyakan ke Dishub saja,” ujar dia.
Terkait levelling jalan, Iswar mengatakan jalan di Kota Semarang tidak boleh lebih dari dua persen. Namun pihaknya akan memperbaiki jika levelling jalan melebihi dua persen.
“Nanti akan diperbaiki agar tidak terjadi gundukan. Nanti kami aspal kembali,” tuturnya.
Begitu juga rambu lalu lintas, kata dia, masih dievaluasi Dishub Kota Semarang. Iswar menyebut selama ini truk trailer tidak pernah melintas di jalan Kota. Jika pun ada yang melintas harus melalui izin khusus.
“Seharusnya sudah tahu rambu-rambunya truk tidak boleh melintas di jalur kota. Truk-truk dalam kota sudah tahu kalau harus izin. Semua orang sudah tahu itu,” kata dia.
Ia meminta Dishub kota Semarang merapatkan dan mengevaluasi jalur itu secara total. Pihaknya ingin hasil dari evaluasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi harus duduk bersama dan rapat biar semuanya sepakat,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Dishub Kota Semarang belum bisa menanggapi terkait hal tersebut. Bahkan, awak media berusaha menghubungi Kepala Dishub Kota Semarang menanyakan permasalahan itu.