Ad imageAd image

Kemenkeu Periksa Harta 56 M Milik Rafael: Kerja Sama dengan KPK dan PPATK

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 1k Views
2 Min Read
Rafael Alun Trisambodo dan anaknya, Mario Dandy Satrio. (Dok. Istimewa)

INDORAYA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pemeriksaan harta Rp56 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan pemeriksaan kekayaan berdasarkan laporan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kemudian mencocokkannya dengan kemampuan ekonomi, penghasilan, hingga kemungkinan adanya warisan dari keluarga pihak yang bersangkutan.

“Kami juga kerja sama dengan instansi terkait seperti KPK, PPATK, dan lainnya,” katanya di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (24/02/23).

BACA JUGA:   Ayah David Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan harta Rafael pada 23 Febuari 2023 lalu. Namun ia menyampaikan pemeriksaan akan terus didalami.

Terkait Rubicon yang tidak tercantum dalam laporan Rafael di LHKPN, Awan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Katanya, durasi penyelidikan pertama ini diperkirakan di kisaran 5 hari hingga 7 hari.

Begitu juga, Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPK dan PPATK untuk mengusut harta kekayaan Rafael.

Kemenkeu juga telah menyampaikan keterangan ke penyidik soal kepemilikan Rubicon dan Harley yang dipamerkan di media sosial oleh Mario Dandy Satrio, anak Rafael.

BACA JUGA:   Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rancangan RAPBN 2025: APBN Akan Terus Dioptimalkan

“Penyidik akan koordinasi dengan kepolisian dan lain-lain untuk memastikan kepemilikan dan juga ada informasi pajak-pajak (Rubicon tunggak pajak) kan, akan dikonfirmasi ke sana,” kata Prastowo.

Terkait jabatannya, Rafael resmi dicopot oleh Menkeu Sri Mulyani di hari ini. Hal itu berdasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun, pencopotan ini hanya untuk mempermudah pemeriksaan. Saat ini, Rafael masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji

Selain kasus penganiayaan, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anaknya. Rubicon milik Mario tidak dimasukkan dalam daftar harta yang dilaporkan oleh Rafael. Bahkan, mobil berwarna hitam dengan nopol asli B 2571 PBP juga terpantau menunggak pajak.

BACA JUGA:   Kekayaan Dirjan Pajak Disorot, Suryo Utomo Punya Utang Rp5 Miliar
Share this Article
Leave a comment