Ad imageAd image

Dugaan Jaksa Aniaya dan Culik Agus Hartono, Kejati Jateng Sebut Tidak Benar dan Sesuai Prosedur

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 149 Views
3 Min Read
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo. (Foto:Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Kuasa Hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menyebut kliennya diduga mengalami penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo tidak membenarkan dugaan tersebut. Ia menyebut penangkapan sudah sesuai dengan prosedur.

“Tidak benar, karena penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan. Dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima Indoraya, Jumat (23/12/2022).

Namun menurut Bambang, saat diperiksa Agus berusaha melarikan diri, sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap pengusaha Semarang tersebut.

Setelah itu, pemeriksaan terhadap Agus dilanjutkan dan selama proses pemeriksaan kondisi tersangka Agus dalam keadaan sehat.

BACA JUGA:   Mbak Tunjung Punya Strategi Kreatif untuk Kenalkan Prabowo Subianto di Kandang Banteng

“Terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya. Dan apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum,” paparnya.

Dari penuturannya, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP tentang kepentingan penyidikan. Yakni dimana penyidik menilai perlu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan.

Dari situ pada Kamis (22/12/2922), penyidik Kejati Jateng telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Tersangka Agus Hartono.

“AH berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah),” imbuhnya.

BACA JUGA:   Pemprov Jateng Ingin Para Tenaga Kerja Punya Etika dan Etos Kerja Tinggi

Setelah dilakukan penangkapan, kata Bambang, Agus Hartono dibawa penyidik ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane),” ujarnya.

Dugaan Kuasa Hukum

Sebelumnya kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin menyebut kliennya diduga mengalami penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).

“Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis,” terangnya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jateng, Kamis (22/12/2022).

Kamaruddin menuding kliennya diculik saat tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Akhirnya, ia menuju ke Kejati Jateng dan menunggu satu jam, namun belum ada kepastian.

BACA JUGA:   8 Kelurahan di Kota Semarang Terdampak Kekeringan, 390 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan

“Saat duduk di lobby, tiba-tiba aku dengar suara orang yang menjerit-jerit. Makanya saya masuk dan dobrak pintunya,” ungkapnya.

Kamaruddin menduga ada seseorang yang mempunyai dendam kepada Agus Hartono sehingga ingin mempermalukan.

“Kedua karena kita masih gugatan praperadilan kedua. Jadi ini betul-betul keprihatinanan,” imbuhnya.

Pengamatan di lokasi, Agus keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jateng pada Kamis (22/12/2022) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu Agus Hartono keluar dengan mengenakan rompi berwarna kuning. Ia langsung dibawa menuju ke mobil yang mengangkutnya ke LP Kelas I Semarang atau yang populer disebut Lapas Kedungpane.

Share this Article
Leave a comment