“Bahwa tidak secara 100 persen pembelian migor menggunakan PeduliLindungi, kalau mau membeli tidak memakai apkasi tetap bisa dilayani,” kata Arif Sambodo saat dihubungi secara langsung Indoraya melalui sambungan telepon, selasa (28/6/2022).
“Saya terima hanya SE kemendag tentang pembatasan pembelian yang 10 kg maksimal per orang dalam waktu satu hari. Secara resminya belum ada, Surat Edaran (SE) saya belum menerima apa-apa, itupun hanya baru stamen saja tetapi harus ada semacam aturan dasarnya,” jelasnya.
“Memang diinfokan seperti itu kepada masyarakat, bahwa dua minggu ini akan ada sosialisasi. setelah itu penerapan minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.
Dia mengatakan penerapan kebijakan itu hanya akan berlaku di beberapa toko minyak goreng curah yang terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. Untuk di Jawa Tengah sendiri tercatat ada 1926 toko yang melayani program minyak goreng curah.
“Terkait dengan menggunakan aplikasi, itu adalah titik yang melayani program minyak goreng curah,”jelasnya.
Sehingga dia berharap masyarakat untuk tidak merasa cemas atas kebijakan tersebut, karena masyarakat tetap bisa membeli minyak goreng curah yang berada di pasaran. Meskipun tidak memiliki Aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga bisa menunjukan KTP saja untuk sebagai penggantinya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir tentang hal itu kalau semisal beli diluar program itu tetap dilayani. meskipun titik yang tidak mengikuti program itu tetap terlayani, sementara di titik itu tidak usah khawatir kalau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi pake KTP seperti yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.
pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan PeduliLindungi, berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.