Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Disperindag Jateng: Pembelian Minyak Goreng Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Tetap Bisa Dilayani
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Disperindag Jateng: Pembelian Minyak Goreng Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Tetap Bisa Dilayani

By Panji Bumiputera
Selasa, 28 Jun 2022
11 Views
Share
3 Min Read
Kepala Disperindag Jateng, Arif Sambodo saat ditemui secara langsung di Kantornya ( Foto : Titoisnau)
SHARE
INDORAYA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo meminta masyarakat untuk tidak usah merasa panik terkait kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebab bila tidak memiliki aplikasi tersebut tetap bisa dilayani dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Bahwa tidak secara 100 persen pembelian migor menggunakan PeduliLindungi, kalau mau membeli tidak memakai apkasi tetap bisa dilayani,” kata Arif Sambodo saat dihubungi secara langsung Indoraya melalui sambungan telepon, selasa (28/6/2022).

Terkait kebijakan itu, Arif menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima juknis secara resmi dari pemerintah pusat atas petunjuk pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi.

“Saya terima hanya SE kemendag tentang pembatasan pembelian yang 10 kg maksimal per orang dalam waktu satu hari. Secara resminya belum ada, Surat Edaran (SE) saya belum menerima apa-apa, itupun hanya baru stamen saja tetapi harus ada semacam aturan dasarnya,” jelasnya.

Arif menyampaikan kebijakan tersebut masih dalam sosialisasi saja yang akan berjalan selama dua minggu kedepan.

“Memang diinfokan seperti itu kepada masyarakat, bahwa dua minggu ini akan ada sosialisasi. setelah itu penerapan minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.

Dia mengatakan penerapan kebijakan itu hanya akan berlaku di beberapa toko minyak goreng curah yang terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. Untuk di Jawa Tengah sendiri tercatat ada 1926 toko yang melayani program minyak goreng curah.

“Terkait dengan menggunakan aplikasi, itu adalah titik yang melayani program minyak goreng curah,”jelasnya.

Sehingga dia berharap masyarakat untuk tidak merasa cemas atas kebijakan tersebut, karena masyarakat tetap bisa membeli minyak goreng curah yang berada di pasaran. Meskipun tidak memiliki Aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga bisa menunjukan KTP saja untuk sebagai penggantinya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir tentang hal itu kalau semisal beli diluar program itu tetap dilayani. meskipun titik yang tidak mengikuti program itu tetap terlayani, sementara di titik itu tidak usah khawatir kalau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi pake KTP seperti yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Pemerintah sudah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai hari ini, Senin kemarin (27/6/2022)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.

pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi, berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

TAGGED:disperindag jawa tengahIndorayapeduli lindungi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Wujudkan Komitmen Sosial, Hotel dan Mal Ciputra Semarang Gelar Donor Darah Tahunan Rabu, 08 Okt 2025
  • Gus Yasin Ungkap Ada Peran Kiai di Balik Rekonsiliasi PPP, Sosoknya Dirahasiakan Rabu, 08 Okt 2025
  • Belasan Tahun Putus Kuliah, Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Senang Bisa Wisuda di UPGRIS Rabu, 08 Okt 2025
  • 1.335 Mahasiswa UPGRIS Diwisuda, 195 Lulus Tanpa Mengerjakan Skripsi Rabu, 08 Okt 2025
  • Sempat Terbelah Lalu Islah, Gus Yasin: Keutuhan Kunci PPP Kembali ke Senayan Rabu, 08 Okt 2025
  • PT BPR BKK Jateng Dorong Semangat Petani Muda Lewat Literasi dan Inklusi Keuangan Selasa, 07 Okt 2025
  • Usai Rentenan Kecelakan, Proyek Perbaikan Jalan di Pati Akhirnya Dipasang Lampu Penerangan Selasa, 07 Okt 2025

Berita Lainnya

Jateng

PT BPR BKK Jateng Dorong Semangat Petani Muda Lewat Literasi dan Inklusi Keuangan

Selasa, 07 Okt 2025
Jateng

Demi Keamanan, BGN Wajibkan Rapit Test Menu MBG dan Dapur Miliki SLHS

Selasa, 07 Okt 2025
Jateng

Nawal Yasin Dampingi 32.684 PAUD se-Jawa Tengah Kembangkan Pendidikan Holistik Integratif

Selasa, 07 Okt 2025
Jateng

Di Depan Ratusan Mahasiswa Brebes, Nawal Yasin Ungkap Peran Kunci Perempuan Membentuk Generasi Unggul

Selasa, 07 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?