INDORAYA – Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah (Jateng) turut mengomentari bantuan subsidi upah (BSU) yang disalurkan pemerintah sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
KSPN Jateng menilai bahwa BSU berupa uang tunai Rp 150 ribu yang diberikan pemerintah kepada kaum buruh bukanlah solusi yang tepat atas kenaikan BBM yang berimbas pada naiknya harga kebutuhan bahan pokok.
Menurut Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono, bantuan tersebut hanyalah lip service (layanan bibir) pemerintah yang bertujuan untuk menghibur buruh dalam waktu sesaat saja.
“Memberikan BSU itu bukanlah solusi, tapi BSU itu hanya lip service pemerintah saja untuk menyenangkan buruh sesaat. BSU tidak relevan dan tidak rasional dengan dampak dari kenaikan harga BBM ini,” ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Nanang menyatakan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan pemberlakuan kenaikan harga BBM tersebut. Pasalnya uang Rp 150 ribu perbulan tidaklah cukup untuk mengganti beban pekerja yang terdampak kenaikan BBM.
Lebih lanjut, pihaknya pun menawarkan dua opsi kepada pemerintah yang bisa dijadikan solusi jika tetap menaikkan harga BBM, sehingga kaum pekerja dan masyarakat kelas bawah tidak terkena dampaknya.
“Kalau tetap menaikkan BBM, kami berikan dua opsi. Silahkan BBM dinaikkan, tapi hanya untuk orang kaya saja. Untuk orang miskin harus diberikan subsidi agar tepat sasaran dan relevan untuk rakyat miskin,” ujar Nanang.
Solusi kedua yang ditawarkan KSPN Jateng yaitu pemerintah mencabut PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya di dalam peraturan tersebut, kenaikan upah provinsi bagi pekerja hanya berkisar di angka 1,09 persen saja.
“Dengan dicabutnya PP 36 dan memperbaiki sistem pengupahan maka buruh akan mendapatkan pengupahan yang layak dan wajar yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.


