Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Berikut Syarat dan Tarif Resmi Perpanjang SIM Agustus 2025
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Otomotif

Berikut Syarat dan Tarif Resmi Perpanjang SIM Agustus 2025

By Redaksi Indoraya
Senin, 04 Agu 2025
225 Views
Share
2 Min Read
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada bulan Agustus 2025 disarankan untuk segera melakukan perpanjangan. Bila masa berlaku SIM telah lewat, maka prosesnya tidak bisa dilanjutkan sebagai perpanjangan, melainkan harus membuat baru dan mengikuti seluruh rangkaian ujian dari awal.

Karena itulah, memperpanjang SIM jauh lebih praktis dibandingkan membuat SIM baru. Selain prosedurnya yang lebih sederhana, biaya yang dibutuhkan pun lebih ringan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM pada bulan Agustus 2025 tetap sama seperti sebelumnya, tidak mengalami perubahan. Rincian biayanya sebagai berikut:

• SIM C: Rp75 ribu
• SIM A: Rp80 ribu
• SIM A Umum: Rp80 ribu
• SIM BI/Umum: Rp80 ribu
• SIM BII/Umum: Rp80 ribu
• SIM D: Rp30 ribu
• SIM Internasional: Rp225 ribu

Masih dalam ketentuan serupa, tarif penerbitan SIM baru pada Agustus 2025 tidak berubah.

– Penerbitan SIM A Rp120 ribu
– Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
– Penerbitan SIM B II Rp120 ribu
– Penerbitan SIM C Rp100 ribu
– Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
– Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
– Penerbitan SIM D Rp50 ribu
– Penerbitan SIM D I Rp50 ribu.

Selain biaya utama, terdapat beberapa biaya tambahan yang harus dibayarkan saat mengurus perpanjangan SIM, yaitu:

• Registrasi: Rp5 ribu
• Cek kesehatan: Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM)
• Psikotest: Rp60 ribu -Rp100 ribu (tergantung Satpas SIM)
• Asuransi (opsional): Rp30 ribu.

Syarat perpanjangan SIM apa?

Saat memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon wajib menyertakan beberapa dokumen penting untuk memperlancar administrasi. Berikut daftar diokumen penting yang harus dibawa:

– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek kesehatan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran.

Perlu dipahami, penetapan masa berlaku SIM tak lagi mengikuti tanggal lahir, tetapi menyesuaikan tanggal penerbitan.

 

TAGGED:SIM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tolak Usulan Mediasi Bersama Jokowi Kamis, 20 Nov 2025
  • BGN Luncurkan Call Center 127 untuk Kawal Program Makan Bergizi Gratis Kamis, 20 Nov 2025
  • Jateng Sabet BKN Awards 2025 sebagai Provinsi Terbaik Manajemen Talenta ASN Kamis, 20 Nov 2025
  • Presiden Prabowo Resmikan Flyover Canguk di Kota Magelang Kamis, 20 Nov 2025
  • Inovasi “Odading” Antar Kota Magelang Raih Bhumandala Ariti 2025 Kamis, 20 Nov 2025
  • Longsor Banjarnegara: 26 Warga Situkung Masih Hilang di Hari Kelima Pencarian Rabu, 19 Nov 2025
  • Hari Ketujuh Operasi Longsor Cilacap: 18 Korban Ditemukan Tewas, 5 Masih Dicari Rabu, 19 Nov 2025

Berita Lainnya

Otomotif

Polytron Luncurkan Motor Listrik Fox-200, Terinspirasi Emak-emak Sein Kanan Belok Kiri

Minggu, 05 Okt 2025
Otomotif

Ratusan Mahasiswa Belajar Teknologi Otomotif di Pameran GIIAS Semarang 2025

Kamis, 25 Sep 2025
Otomotif

Wuling Curi Perhatian di GIIAS Semarang, Hadirkan Mobil Listrik Personal Hingga Niaga

Kamis, 25 Sep 2025
Otomotif

GIIAS Semarang Digelar 24 Hingga 28 September, Ikuti Rangkaian Program Menarik Ini

Senin, 22 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?