INDORAYA – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Jawa Tengah mengimbau petani di Kabupaten Demak untuk segera melapor jika lahan pertaniannya mengalami gagal panen akibat banjir.
Laporan tersebut menjadi dasar untuk pengajuan klaim asuransi, di mana setiap hektare lahan bisa mendapatkan ganti rugi hingga Rp6 juta.
Kepala Distanak Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, mengatakan petani diminta berkoordinasi dengan penyuluh lapangan agar laporan dapat diproses secara berjenjang.
“Kalau terakhir ini laporan saya belum ada yang sampai tahap mengkhawatirkan. Belum ada yang sampai puso. Karena kalau genangan masih kurang dari tiga hari, belum bisa dikatakan akan menjadi puso,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
“Saat ini kami masih cek lapangan, jadi paling bagus petani koordinasi dulu dengan petugas lapangan dan penyuluh supaya dilaporkan secara berjenjang ke kami,” imbuh Frans.
Ia menjelaskan, apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan mengalami puso, petani yang terdaftar dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) akan mendapatkan ganti rugi penuh. Sementara itu, bagi petani yang belum tercover asuransi akan diupayakan mendapat bantuan benih untuk tanam ulang.
“Biasanya kalau memang itu puso, kita mengupayakan dari asuransi usaha tani padi atau mengganti dengan benih untuk dilakukan replanting, karena kita mengejar waktu untuk produksi. Untuk asuransi, ganti ruginya 100 persen, di mana satu hektare itu mendapatkan sekitar Rp6 juta,” jelasnya.
Saat ini, Distanak Jateng masih melakukan pengecekan intensif di lapangan. Berdasarkan pantauan sementara, belum ditemukan lahan yang masuk kategori puso karena genangan air dinilai belum cukup lama untuk merusak tanaman secara fatal.
Pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga memperluas cakupan program asuransi pertanian ke 30 kabupaten/kota dengan total luasan mencapai 10.130 hektare. Selain dampak banjir, Distanak juga menerima laporan adanya serangan hama di wilayah Demak yang masih dalam proses verifikasi.
“Ada yang melaporkan terkena hama, bukan karena banjir. Itu harus dicek di lapangan mulai dari kelompok tani apa hingga tingkat serangannya. Klaim kerusakan akibat hama juga memiliki syarat tertentu, yakni tingkat kerusakan minimal harus mencapai 75 persen. Kalau di bawah itu, biasanya tanaman masih dianggap bisa diselamatkan,” pungkasnya.


