INDORAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja oleh pihak perusahaan. Larangan ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus penahanan dokumen penting milik karyawan oleh pemberi kerja.
Aturan Resmi Penahanan Ijazah
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang membahas larangan perusahaan menyimpan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik buruh atau pekerja sebagai jaminan kerja.
“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja,” demikian isi poin pertama SE tersebut.
Tak hanya ijazah, perusahaan juga tidak diperbolehkan menahan dokumen pribadi lain, seperti:
- Sertifikat kompetensi
- Paspor
- Akta kelahiran
- Buku nikah
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Ketentuan Khusus Bila Ijazah Harus Diserahkan
Dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum, ijazah atau sertifikat kompetensi boleh diserahkan kepada pemberi kerja, namun dengan syarat:
Dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan, berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen, serta memberikan ganti rugi apabila dokumen rusak atau hilang selama berada dalam penyimpanan mereka.
Jika penahanan ijazah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka perusahaan berpotensi dikenai sanksi pidana.
Cara Mengecek Keaslian Ijazah secara Online
Berdasarkan informasi dari situs Kemdikbud, berikut dua cara mengecek keaslian ijazah:
Cek Fisik Ijazah
- Kertas ijazah asli terasa lebih tebal dan diproduksi khusus oleh Perum Peruri.
- Terdapat hologram permanen yang menyatu dengan kertas.
- Memiliki nomor seri unik dari institusi pendidikan resmi.
Cek Ijazah Online
Jika pengecekan fisik dirasa kurang, Anda bisa memverifikasi secara daring lewat langkah berikut:
- Kunjungi situs: https://nisn.data.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan nama ibu kandung
- Ketik kode captcha
- Klik tombol “Cari Data”
- Pastikan data sudah benar dan lengkap
- Hasil verifikasi akan muncul jika ijazah terdaftar secara resmi.


