Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Ini Ketentuannya!
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Ini Ketentuannya!

By Redaksi Indoraya
Minggu, 25 Mei 2025
144 Views
Share
2 Min Read
Ilustrasi Ijazah. (Foto: Canva)
SHARE

INDORAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja oleh pihak perusahaan. Larangan ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus penahanan dokumen penting milik karyawan oleh pemberi kerja.

Aturan Resmi Penahanan Ijazah

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang membahas larangan perusahaan menyimpan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik buruh atau pekerja sebagai jaminan kerja.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja,” demikian isi poin pertama SE tersebut.

Tak hanya ijazah, perusahaan juga tidak diperbolehkan menahan dokumen pribadi lain, seperti:

  • Sertifikat kompetensi
  • Paspor
  • Akta kelahiran
  • Buku nikah
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Ketentuan Khusus Bila Ijazah Harus Diserahkan

Dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum, ijazah atau sertifikat kompetensi boleh diserahkan kepada pemberi kerja, namun dengan syarat:

Dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan, berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen, serta memberikan ganti rugi apabila dokumen rusak atau hilang selama berada dalam penyimpanan mereka.

Jika penahanan ijazah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka perusahaan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Cara Mengecek Keaslian Ijazah secara Online

Berdasarkan informasi dari situs Kemdikbud, berikut dua cara mengecek keaslian ijazah:

Cek Fisik Ijazah

  1. Kertas ijazah asli terasa lebih tebal dan diproduksi khusus oleh Perum Peruri.
  2. Terdapat hologram permanen yang menyatu dengan kertas.
  3. Memiliki nomor seri unik dari institusi pendidikan resmi.

Cek Ijazah Online

Jika pengecekan fisik dirasa kurang, Anda bisa memverifikasi secara daring lewat langkah berikut:

  1. Kunjungi situs: https://nisn.data.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NISN dan nama ibu kandung
  3. Ketik kode captcha
  4. Klik tombol “Cari Data”
  5. Pastikan data sudah benar dan lengkap
  6. Hasil verifikasi akan muncul jika ijazah terdaftar secara resmi.
TAGGED:Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)Tahan Ijazah Pekerja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Dinkes: Kasus Leptospirosis di Jateng Tembus 685, 108 Orang Meninggal Kamis, 13 Nov 2025
  • Komisi C DPRD Jateng Optimistis Unit Usaha PT JTAB Mampu Suntik PAD Kamis, 13 Nov 2025
  • Karya Riset 3 Peneliti Undip Berhasil Raih Penghargaan dari Pemprov Jateng Kamis, 13 Nov 2025
  • 45 Bangunan Pesantren di Pekalongan Tak Berizin, Pemkot Minta Izin Segera Diurus Kamis, 13 Nov 2025
  • Gunung Pegat Wonogiri Rawan Bencana, Ratusan Relawan Kerja Bakti Bersihkan Jalur Kamis, 13 Nov 2025
  • Senyum Lebar Ratusan Warga Kendal dan Demak Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo Kamis, 13 Nov 2025
  • Berkontribusi Tingkatkan Layanan PAUD Jateng, Nawal Yasin Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen Kamis, 13 Nov 2025

Berita Lainnya

Nasional

Prabowo Pulihkan Hak dan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara

Kamis, 13 Nov 2025
Nasional

Kemlu Pulangkan 300 WNI dari Tahanan Imigrasi di Malaysia

Kamis, 13 Nov 2025
Ekonomi

Jadwal Lengkap Program Magang Nasional Batch 2 Tahun 2025

Kamis, 13 Nov 2025
Nasional

RI–Arab Saudi Tandatangani MoU Penyelenggaraan Haji 2026

Rabu, 12 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?