INDORAYA – Jabat tangan usai persidangan berujung kecurigaan petugas di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2026) sore. Seorang pengunjung perempuan diduga menyelundupkan narkoba kepada terdakwa kasus narkotika melalui genggaman tangan.
Momen itu terjadi setelah terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan. Saat berjabat tangan dengan perempuan tersebut, petugas mencurigai adanya sesuatu yang berpindah ke tangan terdakwa.
Kecurigaan itu berujung pada pemeriksaan. Petugas kemudian meminta terdakwa membuka genggaman tangannya dan menemukan sebuah barang yang dibungkus plastik.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto mengatakan, petugas mengetahui adanya dugaan penyerahan barang tersebut saat terdakwa diminta membuka tangannya.
“Setelah sidang mereka salaman, ternyata, sambil genggam barang. Ketahuan sama petugas kejaksaan saat diminta dibuka,” bebernya.
Barang yang ditemukan di tangan terdakwa tersebut kemudian diamankan. Namun, Hadi mengaku belum mengetahui secara pasti isi benda yang berada dalam bungkus plastik itu.
“Diduga barang terlarang,” ucapnya.
Seorang pengunjung perempuan yang diduga menyerahkan barang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hadi membenarkan perempuan itu diduga memberikan barang kepada adiknya yang berstatus sebagai tahanan dan terdakwa kasus narkotika.
“Tadi dibawa mobil. Perempuan itu tadi yang memberi, adeknya tahanan laki-laki yang menerima,” kata Hadi kepada wartawan, termasuk Indoraya.News di lokasi, Selasa petang.
Pantauan Indoraya.News di lokasi, sebuah mobil Dalmas terlihat keluar dari PN Semarang. Tak lama kemudian, sebuah mobil Innova berwarna hitam yang membawa seorang perempuan juga meninggalkan lokasi dengan dikawal sejumlah pria berpakaian sipil.
Hadi mengaku belum mengetahui secara pasti aparat yang membawa perempuan tersebut untuk diamankan, apakah dari Polrestabes Semarang atau Polda Jawa Tengah.
Adapun perempuan yang diduga menyerahkan barang tersebut berinisial D. Sementara terdakwa kasus narkotika yang diduga menerima barang itu bernama Mohamad Adi Trisugiharto dan kembali dibawa ke rumah tahanan.
Kasi Intel Kejari Semarang, Lilik Haryadi, mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba membantu tahanan mendapatkan narkoba.
“Jangan coba-coba untuk membantu tahanan mendapatkan sabu kalau tidak ingin bernasib sama,” tegas Kasi Intel Kejari Semarang, Lilik Haryadi.


