INDORAYA – Pemerintah Kabupaten Batang berupaya mewujudkan ketahanan pangan dengan mengupayakan tersedianya bahan pangan yang berkualitas namun harganya tetap terjangkau.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, setelah Rapat Paripurna di DPRD Batang, pada Rabu (23/8/23). Katanya wilayah Kabupaten Batang, memiliki potensi sumber daya pangan lokal yang besar dan keanekaragaman hayati.
Tetapi, katanya, jika tidak dikelola dengan manajemen pangan yang benar akan terjadi kelangkaan sumber daya pangan lokal yang pokok dan strategis.
Pasalnya, kata dia, jika bahan pokok langka maka harganya pun akan mengalami kenaikan. Oleh karena itu, Pemkab mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Usulan Reprda itu dibacakan oleh Lani Dwi Rejeki dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang.
“Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan salah satu perwujudan ketahanan Pangan di daerah dengan membentuk cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Batang,” ungkapnya, seperti dirilis batangkab.go.id.
Dia menyebutkan, adanya Raperda untuk mengatur dan membatasi pangan tertentu yang bersifat pokok dan strategis yang dibutuhkan masyarakat dalam pemenuhan pangannya.
Menurut Lani, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan pangan masyarakat ketika mengalami kedaruratan krisis Pangan dengan menyalurkan Cadangan Pangan yang tersedia.
“Kewenangan Pemda tersebut juga dipertegas dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur mekanisme Penyelenggaraan Cadangan Pangan,” papar dia.
Berdasarkan pertimbangan itu, Lani menyebut perlu adanya penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
“Perda ini nanti sebagai pedoman Pemda dalam menetapkan jumlah dan jenis cadangan pangan di daerah,” tutur dia.
Nantinya, kata dia, Perda aja digunakan untuk mempermudah masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat gejolak harga.
Selain itu, katanya, hal itu juga dapat mempermudah serta meningkatkan akses bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat gejolak harga yang signifikan seperti bencana alam dan bencana sosial.


