
INDORAYA – Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri per 18 Februari 2026, menyusul rangkaian kasus yang menjeratnya, mulai dari penembakan hingga dugaan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
Robig sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus penembakan terhadap tiga pelajar pada 24 November 2024. Dalam peristiwa tersebut, satu korban, Gamma Rizkynata Oktavandy, meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Proses etik terhadap Robig telah berjalan sejak akhir 2024. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 27 November 2024 untuk kepentingan penyelidikan.
Sidang etik kemudian digelar di Ruang Sidang Propam Polda Jawa Tengah pada Senin, 9 Desember 2024 yang memutuskan sanksi PTDH. Upaya banding yang diajukan Robig atas putusan tersebut ditolak.
Di sisi pidana, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Robig pada Jumat (8/8/2025). Ia kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Semarang dan masih berstatus sebagai anggota Polri hingga keputusan PTDH resmi berlaku.
Status keanggotaannya dicabut setelah ia kembali terseret dugaan pelanggaran, yakni penyalahgunaan narkoba selama menjalani hukuman.
“Yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri. Secara resmi tanggal 18 Februari 2026 sudah PTDH. Kemudian yang bersangkutan juga sudah pindah Nusakambangan [usai diduga penyalahgunaan narkoba],” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, Minggu (26/4/2026).
Artanto menegaskan, dengan diberlakukannya PTDH, Robig tidak lagi memiliki hak sebagai anggota Polri.
“PTDH tidak dapat apa-apa, termasuk pesangon,” ucapnya.
Dugaan Narkoba di Dalam Lapas
Kasus Robig tidak berhenti pada vonis pidana. Selama menjalani hukuman, ia diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Semarang.
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak lapas menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Selang beberapa hari, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WBP tersebut,” ujar Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari.
Sebagai langkah lanjutan, Robig dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Pemindahan dilakukan bersama 20 warga binaan lainnya pada Rabu (4/2/2026), sementara 20 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Menurut Tohari, pemindahan tersebut mengacu pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.
“Sesuai Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kebutuhan pembinaan, pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta penanganan kelebihan kapasitas,” jelas Tohari dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, pemindahan narapidana juga dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sosial, kemandirian, permohonan keluarga, maupun proses peradilan, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia.
“Pemindahan warga binaan ke Lapas Nirbaya juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang ketahanan pangan,” pungkasnya.



