INDORAYA – Mantan Bupati Pati, Sudewo, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkaranya pada Kamis (4/6/2026).
Sudewo tidak hanya menghadapi satu perkara. Politikus Partai Gerindra itu akan diadili dalam dua kasus korupsi berbeda sekaligus, yakni dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Luhur Supriyohadi mengatakan, total terdapat lima berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Hari ini ada lima berkas yang kami serahkan. Atas nama Sudewo, Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Sukarjan (Kades Sukorukun). Khusus Sudewo ada dua berkas perkara,” ujar Luhur di Pengadilan Tipikor Semarang.
Menurutnya, dua berkas yang menjerat Sudewo berasal dari perkara berbeda yang kini sama-sama siap memasuki tahap persidangan.
“Kasus pemerasan pengisian perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Meski berasal dari perkara berbeda, kedua kasus tersebut akan disidangkan secara bersamaan. Langkah itu diambil untuk memenuhi prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
“Jadi dua perkara itu disidangkan bersamaan, tidak sidang dua kali,” katanya.
Terkait keberadaan terdakwa, Luhur menyebut Sudewo hingga saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. Namun, mengenai jadwal pemindahannya ke Semarang, pihaknya masih menunggu mekanisme lebih lanjut.
“Saat ini penahanan masih di Jakarta. Untuk pemindahan ke Semarang masih menunggu karena saat ini baru tahap pelimpahan berkas perkara,” ungkapnya.
Diketahui, Sudewo merupakan salah satu tersangka yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Sehari setelah OTT, ia resmi ditahan dan hingga kini masih menjalani masa penahanan di Jakarta.
Dalam perkara pengisian perangkat desa, Sudewo diduga terlibat praktik pemerasan terkait proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sementara dalam kasus lainnya, ia diduga menerima uang komitmen (commitment fee) dari proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang, proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut kini memasuki babak baru menuju persidangan terbuka.




