INDORAYA – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran Idulfitri 1444 H.
“Sudah kami ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak membawanya mobil dinas,” terang Sekda Kota Semarang saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Iswar mengatakan bagi ASN yang melanggran aturan tersebut akan diberkan hukuman disiplin dalam tiga kategori yaitu ringan, sedang, dan berat.
“Yang ketahuan pasti akan kita beri sanksi,” ucap Iswar.
Jika ditemukan pelanggaran pada ASN, tim inspektorat akan melakukan pemeriksaan apakah diberikan sanksi ringan atau berat.
“Nanti tim inspektorat yang menilai,” katanya.
Kesempatan ini, Sekda Kota Semarang mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk patuh terhadap larangan mudik menggunakan mobil berpelat merah.
“Saya imbau agar semuanya patuh, pasti akan disanksi kalau melanggar,” tuntasnya.
Sebagai informasi, larangan ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik sama seperti pada tahun lalu. Tahun 2022, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022.




