Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: STNK Mati Tak Diurus 2 Tahun Jadi Bodong
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Otomotif

STNK Mati Tak Diurus 2 Tahun Jadi Bodong

By Redaksi Indoraya
Jumat, 17 Nov 2023
12 Views
Share
2 Min Read
Ilustrasi STNK (Istimewa)
SHARE

INDORAYA – STNK sudah mati masa berlaku lima tahunnya kemudian dibiarkan selama dua tahun berikutnya maka kendaraannya bisa jadi bodong dan tak bisa diperpanjang.

Hal itu lantaran Korlantas Polri bakal memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan untuk STNK yang statusnya demikian. Data kendaraan yang sudah dihapus akan hilang selamanya karena tak bisa diregistrasi ulang.

Aturan tersebut bakal diterapkan pada tahun ini, namun sejauh ini belum secara resmi diumumkan kepada masyarakat luas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus pernah menjelaskan peringatan pertama akan dikirim ke rumah pemilik yang STNK-nya mati dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Surat kedua akan datang satu bulan berikutnya bila pajak kendaraan tetap tak dibayar, lalu surat ketiga datang pada bulan berikutnya.

“Jadi, STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata pada Desember 2022.

Regulasi ini memang sudah diterapkan 14 tahun lalu, yakni dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Pasal 74 ayat 3 disebutkan kalau ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Dengan demikian pemilik tak bisa mendaftarkan kembali kendaraannya untuk memiliki BPKB dan STNK bila berubah pikiran di masa depan. Ini juga bisa berdampak serius pada kendaraan tua yang tak diurus surat-suratnya.

Pada ayat 1 membahas dua cara data kendaraan bisa dihapus, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yaitu kepolisian.

Setidaknya ada dua pertimbangan hingga akhirnya polisi bisa menghapus data kendaraan. Pertama, yaitu jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

TAGGED:Korlantas PolristnkSTNK Bodong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Wujudkan Komitmen Sosial, Hotel dan Mal Ciputra Semarang Gelar Donor Darah Tahunan Rabu, 08 Okt 2025
  • Gus Yasin Ungkap Ada Peran Kiai di Balik Rekonsiliasi PPP, Sosoknya Dirahasiakan Rabu, 08 Okt 2025
  • Belasan Tahun Putus Kuliah, Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Senang Bisa Wisuda di UPGRIS Rabu, 08 Okt 2025
  • 1.335 Mahasiswa UPGRIS Diwisuda, 195 Lulus Tanpa Mengerjakan Skripsi Rabu, 08 Okt 2025
  • Sempat Terbelah Lalu Islah, Gus Yasin: Keutuhan Kunci PPP Kembali ke Senayan Rabu, 08 Okt 2025
  • PT BPR BKK Jateng Dorong Semangat Petani Muda Lewat Literasi dan Inklusi Keuangan Selasa, 07 Okt 2025
  • Usai Rentenan Kecelakan, Proyek Perbaikan Jalan di Pati Akhirnya Dipasang Lampu Penerangan Selasa, 07 Okt 2025

Berita Lainnya

Otomotif

Polytron Luncurkan Motor Listrik Fox-200, Terinspirasi Emak-emak Sein Kanan Belok Kiri

Minggu, 05 Okt 2025
Otomotif

Ratusan Mahasiswa Belajar Teknologi Otomotif di Pameran GIIAS Semarang 2025

Kamis, 25 Sep 2025
Otomotif

Wuling Curi Perhatian di GIIAS Semarang, Hadirkan Mobil Listrik Personal Hingga Niaga

Kamis, 25 Sep 2025
Otomotif

GIIAS Semarang Digelar 24 Hingga 28 September, Ikuti Rangkaian Program Menarik Ini

Senin, 22 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?