INDORAYA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah di bawah Rp2 miliar. Intensif untuk rumah maksimal harga Rp5 miliar juga diperluas, namun pemerintah hanya menanggung PPN atas Rp2 miliar pertama.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
“Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni,” tulis pasal 4 beleid tersebut.
Kemudian, pada pasal 7 juga dijelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode.
Pada periode pertama, penyerahan rumah akan berlaku sejak 1 November 20023 hingga 30 Juni 2024, PNN 100 persen ditanggung pemerintah. Sementara untuk periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN hanya 50 persen ditanggung pemerintah.
Selanjutnya itu, pasal 5 menyebut insentif PPN ini dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.
Pasal 5 juga menjelaskan bahwa orang yang mendapat insentif PPN DTP itu WNI yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
“Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 5 ayat 2.


