INDORAYA – Dugaan intimidasi terhadap seorang siswa SMK di Kabupaten Kudus berinisial MRA menjadi sorotan. Siswa tersebut dikabarkan mendapat tekanan usai mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah langsung turun tangan dengan memberikan atensi serius serta memantau penanganan kasus tersebut.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, menegaskan pihaknya terus mengawasi koordinasi antarinstansi guna memastikan perlindungan terhadap siswa tersebut tetap terjaga.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk memberikan perlindungan. Kami melihat Dinas Perlindungan Anak di Kabupaten Kudus sudah melakukan pendekatan. Hal ini harus mengedepankan perlindungan pada anak. Kami akan terus memonitor melalui dinas terkait di Kudus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Farida menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, termasuk anak, yang harus dilindungi dalam kerangka pelayanan publik.
“Pelayanan publik itu tidak terlepas dari hak asasi manusia. Pemenuhan hak dasar, termasuk hak untuk berekspresi, adalah fondasi utama dari pelayanan publik,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah MRA mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo. Dalam surat itu, ia menyatakan penolakan terhadap program MBG dan mengusulkan agar anggaran dialihkan untuk kesejahteraan guru.
“Jika memungkinkan, dana yang seharusnya dialokasikan untuk saya kiranya dapat dialihkan sebagai tambahan tunjangan bagi guru-guru saya,” tulis MRA dalam suratnya.
Namun, setelah surat tersebut beredar, MRA justru diduga mengalami intimidasi dari sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.
Terkait substansi program MBG, Farida menyebut Ombudsman Jateng tidak melakukan pemeriksaan secara khusus. Seluruh pengaduan terkait program tersebut ditangani langsung oleh Ombudsman RI di tingkat pusat.
“Pemerintah nasional sudah memberi arahan bahwa semua pengaduan MBG disampaikan melalui Ombudsman Pusat. Kami di Jawa Tengah tidak melakukan register spesifik karena pengawasannya langsung dari pusat,” jelas Farida.
Ombudsman Jateng menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keamanan serta hak-hak siswa tetap terlindungi.


