INDORAYA – Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyikapi polemik pemecatan vokalis grup band Sukatani, Novi Citra Indriyani, dari profesinya sebagai seorang guru usai lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dibawakannya viral karena liriknya mengandung kritik terhadap institusi Polri.
Novi resmi diberhentikan dari profesinya sebagai guru di SD Islam Terpadu Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Dalih pihak sekolah, Novi dipecat karena melanggar kode etik dengan unggahan di media social yang memperlihatkan dirinya tidak berjilbab atau membuka aurat.
Menurut Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida, meskipun SD tempat Novi bekerja statusnya swasta, namun juga mengelola dana APBN berupa Bantuan Operasional Sekolah (APBN). Sehingga pelayanan publik dalam bidang pendidikan di sekolah tersebut harus tetap diawasi.
Dia menilai, apa yang dilakukan grup band Sukatani ialah bentuk kemerdekaan berekspresi dan berpendapat melalui musik yang dilindungi oleh Undang-undang. Sehingga pihak sekolah tempat Novi bekerja harus bersikap bijak dan objektif dalam mengambil keputusan.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas. Termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” katanya saat dihubungi Indoraya.news, Senin (24/2/2025).
Menurut Siti Farida, sanksi pemecatan seharusnya tidak langsung dilakukan meskipun Novi dianggap melanggar kode etik oleh pihak sekolah. Pasalnya pemberhentian guru sudah diatur oleh UU serta ada mekanisme dan tahapannya.
Dia melanjutkan, seharusnya pihak sekolah melakukan pemeriksaan untuk membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novi. Jika pun melanggar, sekolah bisa memberikan pembinaan dan evaluasi terlebih dahulu. Hal ini demi terciptanya pelayanan publik yang baik di lingkungan sekolah tersebut.
“Sanksi berat dapat diberikan jika telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran. Atau, dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” ungkap Farida.
Terlebih, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo juga menyatakan bahwa Polri tidak antikritik dan grup band Sukatani juga sudah menyampaikan permintaan maaf di media sosial. Hal ini seharusnya bisa meenjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
“Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kiritik, serta komitmen yang bersangkutan (menyatakan permohonan maaf), seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi,” imbuhnya.
Lebih lanjut pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara terkait polemik vokalis band Sukatani dipecat sebagai guru SD. Ombudsman meminta agar dinas terkait turun tangan agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga, penting bagi semua pihak yang mengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik. Sehingga Dinas Pendidikan setempat perlu hadir turut menjernihkan permasalahan,” tegas Farida.



