Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2010. Saat itu, MA menjabat sebagai Kepala Dinas Perbaikan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.
Johanson menjelaskan kasus ini berupa pekerjaan pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada Dinas Pekerjaan Umum Pemalang tahun 2010. Kemudian pada 2012 dilakukan penyelidikan korupsi yang melibatkan beberapa pihak, empat tersangka akhirnya ditetapkan.
“Mereka (empat tersangka), menjalani vonis berbeda-beda, ada 3 sampai 5 tahun,” kata Johanson saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).
Setelah menetapkan keempat tersangka tersebut merasa tidak terima dan merasa dirugikan karena menjalani hukuman sendiri. Pasalnya, saat itu Kepala PUPR Kabupaten Pemalang disebut turut terlibat.
“Setelah bebas, kemudian empat tersangka ini membuat laporan laporan si Ditreskrimum Polda Jateng,” jelas dia.
Untuk modus operasi sendiri kata Johanson, MA disebut memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menandatangani kontrak pengerjaan jalan tersebut. Padahal, saat itu proyek jalan paket 1 dan 2 itu belum tuntas hingga 100 persen.
“Tujuanya untuk menandatangani serah terima 100 persen. Padahal belum selesai (100 persen), baru 73 persen,” beber dia.
Tak hanya itu, MA juga telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada PT Astha Saka. Padahal, perusahaan tersebut bukan pemenang proses lelang proyek.
“Kemudian kita lakukan pemeriksaan pendalaman dan penyitaan dari Astha Saka dan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta,” imbuh dia.
Lebih lanjut, setiap paket 1 dan 2 proyek jalan bernilai sekitar Rp 3 miliar. Dari audit PPK, sedikitnya kerugian negara ditafsir mencapai sekitar Rp 1 miliar.
“Kami tetapkan sodara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara Undang-Undang Pidana Korupsi,” tegas dia.
Kendati telah menjadi tersangka, namun MA belum ditahan. Pasalnya, tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi (MA). Tapi belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka. Sodara yang bersangkutan kooperatif datang, jadi penilaian objektif subjektif,” tutup dia.


