Sekda Pemalang Dijadikan Tersangka Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi

Date:

INDORAYA – Sekda Kabupaten Pemalang berinisial MA, dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi. Usai menjadi tersangka, MA mengundurkan diri dari jabatannya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2010. Saat itu, MA menjabat sebagai Kepala Dinas Perbaikan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.

Johanson menjelaskan kasus ini berupa pekerjaan pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada Dinas Pekerjaan Umum Pemalang tahun 2010. Kemudian pada 2012 dilakukan penyelidikan korupsi yang melibatkan beberapa pihak, empat tersangka akhirnya ditetapkan.

“Mereka (empat tersangka), menjalani vonis berbeda-beda, ada 3 sampai 5 tahun,” kata Johanson saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).

Setelah menetapkan keempat tersangka tersebut merasa tidak terima dan merasa dirugikan karena menjalani hukuman sendiri. Pasalnya, saat itu Kepala PUPR Kabupaten Pemalang disebut turut terlibat.

“Setelah bebas, kemudian empat tersangka ini membuat laporan laporan si Ditreskrimum Polda Jateng,” jelas dia.

Untuk modus operasi sendiri kata Johanson, MA disebut memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menandatangani kontrak pengerjaan jalan tersebut. Padahal, saat itu proyek jalan paket 1 dan 2 itu belum tuntas hingga 100 persen.

“Tujuanya untuk menandatangani serah terima 100 persen. Padahal belum selesai (100 persen), baru 73 persen,” beber dia.

Tak hanya itu, MA juga telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada PT Astha Saka. Padahal, perusahaan tersebut bukan pemenang proses lelang proyek.

“Kemudian kita lakukan pemeriksaan pendalaman dan penyitaan dari Astha Saka dan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta,” imbuh dia.

Lebih lanjut, setiap paket 1 dan 2 proyek jalan bernilai sekitar Rp 3 miliar. Dari audit PPK, sedikitnya kerugian negara ditafsir mencapai sekitar Rp 1 miliar.

“Kami tetapkan sodara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara Undang-Undang Pidana Korupsi,” tegas dia.

Kendati telah menjadi tersangka, namun MA belum ditahan. Pasalnya, tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi (MA). Tapi belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka. Sodara yang bersangkutan kooperatif datang, jadi penilaian objektif subjektif,” tutup dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Berawal dari Konten Edukasi Kecantikan, Dua Dokter di Semarang Hadapi Kasus Hukum

Konten edukasi mengenai kecantikan dan perawatan kulit yang dibuat dua selebgram asal Kota Semarang, dokter Mufida Rizqiani Husna dan Ari Kurniawan alias Ari PM, berujung pada persoalan hukum. Keduanya kini terseret kasus dugaan pencemaran nama baik dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).