Sejumlah Kepala Daerah di Jateng Diganti, Ombudsman Ingatkan Reformasi Birokrasi Jangan Sampai Dipolitisasi

Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng usai menghadiri Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang, Senin (18/12/2023). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti pergantian sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang dinilai mengganggu sektor pelayanan publik. Dia mengingatkan, pergantian pejabat sah-saja saja asalkan tidak berdasarkan pertimbangan politik.

Rotasi jabatan dan pergantian sejumlah kepala daerah di Jateng akhir-akhir ini dinilai dapat membuat stabilitas birokrasi terganggu dan pelayanan publik kurang maksimal. Namun pihaknya mendukung jika kebijakan itu urgen dan objektif.

“Kalau secara pribadi saya berpendapat baiknya Pj (kepala daerah) menjaga stabilitas dulu, satu yang sangat urgent memang terkait pertimbangan kinerja, bukan soal politis ya,” ujar Robert saat di Kota Semarang, kemarin.

Dia berharap, pergantian sejumlah kepala daerah di Jateng memang berdasarkan faktor meritokrasi. Dia mengingatkan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana agar sistem birokrasi jangan sampai dipolitisasi.

“Jadi politisasi birokrasi itu bukan hanya terlihat pada tidak netralnya birokrasi, tapi juga keputusan politik dari Pj Gubernur yang tidak boleh melihat birokrasi dari kaca mata politik, birokrasi itu entitas yang sifatnya netral, dikelola secara obyektif, ga boleh kemudian karena pertimbangan di luar meritokrasi lalu seseorang itu diganti,” ungkapnya.

Menurut Robert, kebijakan Pj Gubernur Jateng yang mengganti sejumlah kepala daerah berdampak pada stabilitas birokrasi dan terganggunya pelayanan publik.

“Saya sampaikan, gonta-ganti jabatan atau pejabat itu memang kewenangan dari BPK, tetapi buat kami di Ombudsman itu harus dilihat dampaknya. Karena makin sering itu makin tidak berkepastian, membuat stabilitas sedikit banyak terganggu,” katanya.

Dia bilang, pejabat yang baru saja dipindahtugaskan tidak langsung bisa menyesuaikan dengan lingkungan barunya. Pejabat baru juga butuh penyesuaian untuk melanjutkan program dan kebijakan pejabat sebelumnya.

“Itu (pergantian kepala daerah) sedikit banyak berdampak ke pelayanan publik, alasannya proses penyelenggaraan pemerintah kan dipimpin oleh kepalaya. Kalau kepalanya gonta-ganti, dia ga ngerti dan butuh waktu untuk belajar, pastinya itu berpengaruh pada kebijakannya, prioritas program, bahkan dinamika internal dari unit kerja atau OPD bersangkutan,” ucapnya.

Menurutnya, pergantian pejabat harus berdasar pada dua pertimbangan. Yaitu meritokrasi yang merujuk pada pemberian kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan dan prestasi. Selain itu harus berdasarkan pertimbangan objektivitas.

“Pokoknya bagaimana membuat layanan publik itu berkelanjutan, berkualitas, dan stabil. Tidak ada birokrasi yang bisa bekerja memuaskan kalau tidak stabil, butuh stabilitas, apalagi masa sekarang kita butuh konsentrasi kerja yanh tinggi,” tandas Robert.

Diketahui bahwa beberapa bulan terakhir, terjadi sejumlah pergantian Pj Bupati/Walikota di Jateng. Pada bulan November lalu, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana resmi melantik Awaluddin Muuri menggantikan Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar.

Adapun pada Desember ini, Pj Bupati Brebes yang semula dijabat Urip Sihabudin serta Pj Walikota Salatiga yang awalnya dijabat Sinoeng N Rachmadi juga diganti. Yasip Khasani dilantik sebagai Pj Walikota Salatiga dan Iwanuddin Iskandar sebagai Pj Bupati Brebes.