
INDORAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 15 lapak pedagang di Pasar Johar yang tidak ada aktivitas penjualan selama beberapa waktu.
Keberadaan lapak yang menganggur ini dinilai mengganggu operasional Pasar Johar lantaran masih banyak pedagang lain yang membutuhkan lapak untuk jualan.
Dengan penyegelan yang dilakukan pada Selasa (13/9/2022) ini, 15 pedagang yang menempati kios tersebut sudah tidak boleh berjualan lagi. Sedangkan lapaknya akan digunakan untuk pedagang lain yang sudah terdaftar di Dinas Perdagangan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan bahwa penyegelan dilaksanakan dengan memasang police line di sepanjang lapak.
“Yang hari ini akan kita police line semua yang kosong karena kita tidak ada kata peringatan lagi, ini sudah luar biasa,” katanya (13/9/2022).
Adapun jumlah lapak yang menganggur di Pasar Johar diperkirakan sekitar 98 lapak. Nantinya, penyegelan akan dilaksanakan secara bertahap sampai hari Kamis, 15 September 2022.
Lebih lanjut, Fajar meminta kepada Dinas Perdagangan untuk segera memberikan data pedagang yang akan menggantikan kepemilikan lapak yang disegel.
“Jadi hari ini dipolice line dan kita minta Dinas Perdagangan untuk yang data tunggu agar segera masuk, ini sudah selesai, Dinas Perdagangan langsung kasih ke pedagang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Dinas Perdagangan Kota Semarang, Ali Sofyan, mendukung adanya penyegelan tersebut.
“Bagi mereka yang tidak berjualan atau berjualan di dua tempat sesuai arahan yang waktu di MAJT, itu nanti akan dieksekusi oleh Satpol PP. Apalagi mereka yang memang benar-benar tidak berjualan di Pasar Johar itu akan langsung dieksekusi,” katanya.
Selain untuk lapak yang tidak beroprasi, penyegelan juga dilakukan untuk para pedagang yang memiliki dua lapak, yakni lapak Pasar Johar dan Relokasi Pasar MAJT.
Sebagai informasi, saat ini, kios di Pasar Johar sudah terisi 80 persen. Nantinya, kios yang masih akan segera diberikan kepada pedagang yang sudag didata Disperdag.



