
INDORAYA – Ratusan elemen buruh dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) menggeruduk Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (30/11/2023) sore. Massa tiba di lokasi sekira pukul 16.30 WIB.
Unjuk rasa kali ini merupakan puncak aksi yang bertepatan dengan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng. Buruh menuntut Pj Gubernur untuk menaikkan UMK sebesar 15 persen.
Berdasarkan pantauan lokasi, ratusan massa dari sejumlah organisasi buruh mengenakan beragam atribut. Mulai dari spanduk dan bendera. Di depan pagar Kantor Gubernur, puluhan aparat kepolisian berjaga ketat.
Diketahui pada hari ini 30 November 2023, Pemprov Jateng mengumumkan besaran UMK di 35 kabupaten/kota. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Nana Sudjana sedang melakukan dinas di luar kota, tepatnya di Jakarta.
Dalam aksi kali ini, seumlah perwakilan buruh masuk ke Gedung Gubernur Jateng untuk audiensi. Namun Pj Gubernur Nana Sudjana tidak menerima massa karena ada dinas di luar kota.
Perwakilan buruh lalu diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jateng, Ema Rachmawati dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar lalu melakukan dialog.
Saat dihubungi sebelumnya, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Luqmanul Hakim mengatakan, pihaknya menuntut UMK di 35 kabupaten/kota naik sebesar 15 persen.
“Kita meminta kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng sebesar minimal 15 persen. Itu berdasarkan formulasi dari inflasi, pertumbuhan ekonomi itu dikali alfa, dan komponen hidup layak (KHL),” katanya saat dihubungi Indoraya.news, Kamis (30/11/2023) siang.
Dia meminta Pj Gubernur Jateng agar tidak menggunakan formula PP 51/2023 dalam penetapan UMK. Jika menggunakan aturan ini, kata Luqmanul, kenaikan UMK hanya di bawah 5 persen.
“Karena PP 51/2023 satu menurut kawan-kawan buruh secara sistematis memiskinkan mereka. Mana mungkin pertumbuhan ekonomi 5,8 persen tapi kenaikan upah hanya diangka 3 hingga 4 persen,” katanya.
Dalam aksi ini, serikat buruh juga ingin bertemu dengan Pj Gubernur mengenai UMK. Namun menurut Luqmanul, Nana Sudjana selaku kepala daerah tidak punya iktikad baik untuk mengabulkan konsep kenaikan upah 15 persen yang telah diusulkan sebelumnya.
“Janji beliau adalah bagaimna membahas konsep secara rinci dari yang kita sampaikan kan seperti itu. Sampai detik ini tidak ada itikad baik dari Pj Gubernur untuk membahas konsep dari kawan-kawan serikat pekerja,” tandas Luqmanul.


