Ad imageAd image

Polresta Banyumas Usut Kasus Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 715 Views
2 Min Read
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, masih mendalami kasus dugaan pencabulan oleh pimpinan panti asuhan terhadap anak asuhnya.

“Tersangka UP (51) sudah ditahan, kami proses, sementara masih proses pemberkasan. Ini persiapan tahap satu, belum P21,” jelas Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi, Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (7/3/23).

Sebelumnya, korban dengan inisial MA (17), warga Somagede, Banyumas, mengirim surat ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas untuk mediasi. Saat ini, pihaknya masih mempelajari surat tersebut termasuk soal ada atau tidaknya upaya intimidasi.

“Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait kasus asusila tidak bisa dilakukan mediasi,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurutnya, kasus pencabulan ini hanya ada satu korban karena hanya MA satu-satunya anak asuh di panti asuhan tersebut. Demi keamanannta, kata dia, korban telah pindah ke panti asuhan lain.

“Kondisi korban masih stabil, kemarin sudah kami lakukan pengecekan psikologi, ini masih kami konfirmasi untuk hasilnya,” kata Kasatreskrim.

Dugaan kasus pencabulan tersebut terungkap akibat kemarahan UP atas kunjungan keluarga korban MA ke panti asuhan, pada Selasa (14/2/23). UP juga melarang keluarga korban untuk menjenguknya lagi dan meminta uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.

Berawal dari sana, ibu MA melapor ke Polsek Purwokerto Barat. Kemudian polisi mendatangi panti asuhan kemudian membawa UP dan korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas sehingga terungkap kasus pencabulan itu.

Share this Article
Leave a comment