Polda Jateng Klarifikasi Pesan Propam yang Viral, Disebut Bukan Respons Pemeriksaan SPPG

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menanggapi pesan internal Bidpropam Polda Jawa Tengah yang tersebar di grup WhatsApp menjadi sorotan. (Foto: Dickri Tifani Badi/INDORAYA)

INDORAYA – Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi terkait beredarnya pesan internal Bidpropam yang viral di sejumlah grup WhatsApp. Pesan tersebut berisi arahan kepada anggota Polri terkait mekanisme pendampingan apabila mendapat panggilan dari kejaksaan serta pengawasan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Munculnya pesan itu memicu spekulasi di tengah publik karena bertepatan dengan pendataan dan monitoring SPPG yang dilakukan kejaksaan pasca terungkapnya dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa arahan yang diterbitkan Bidpaminal tersebut merupakan prosedur internal yang bersifat normatif dan tidak berkaitan dengan kegiatan pendataan SPPG oleh kejaksaan.

“Ini memang salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan dari Propam kepada seluruh personel. Itu SOP prosedur dari internal kepolisian, normal, normatif,” kata Artanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pendampingan terhadap anggota Polri yang memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan tertib administrasi.

“Tujuannya pertama kita harus tertib administrasi. Setiap ada anggota Polri yang diperiksa harus ada prosedur dan pendampingan sesuai SOP,” jelasnya.

Selain itu, kata Artanto, instruksi tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan internal, serta mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota Polri di ruang pelayanan masyarakat.

“Kemudian kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat harus meningkatkan mutu pelayanan, menjamin pengamanan masyarakat, kemudian mencegah pelanggaran di ruang pelayanan publik,” ujarnya.

Ia membantah anggapan bahwa arahan tersebut diterbitkan sebagai respons atas pendataan atau pemeriksaan terhadap pengelola SPPG yang dilakukan kejaksaan.

“Nggak, nggak ada kaitannya. Ini memang salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan dari Propam kepada seluruh personel. Itu kan SOP prosedur dari kita internal kepolisian,” tegasnya.

Artanto juga mengaku belum menerima laporan terkait adanya pengelola SPPG binaan Polri di Jawa Tengah yang telah dimintai keterangan oleh kejaksaan.

“(Sudah ada SPPG yang diperiksa? Berapa?) Itu saya belum dapat datanya,” katanya.

Ia turut meluruskan persepsi yang berkembang mengenai kepemilikan SPPG. Menurutnya, SPPG bukan milik institusi Polri, melainkan dikelola oleh yayasan yang mendapat pembinaan dari kepolisian.

“Kalau SPPG Polri itu yang memiliki adalah yayasan, bukan institusi Polri. Namun pembinaan kualitasnya memang menjadi tanggung jawab kita,” jelasnya.

Terkait poin dalam pesan internal yang meminta pengawasan lebih ketat di ruang pelayanan publik guna mengantisipasi operasi tangkap tangan (OTT), Artanto menegaskan hal tersebut bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum.

“Itu merupakan komitmen tegas kita. Kita membentengi ruang pelayanan publik dari potensi pelanggaran yang dilakukan anggota. Ketika tidak ada pelanggaran, tentu mengurangi potensi permasalahan yang tidak kita inginkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tetap mendukung penegakan hukum terhadap anggotanya apabila ditemukan pelanggaran.

“Kita mendukung proses penegakan hukum. Yang kita lakukan adalah memastikan ada tertib administrasi dan pendampingan secara resmi sesuai SOP,” tegas Artanto.

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah juga telah menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan kejaksaan terhadap SPPG di daerah bukan pemeriksaan maupun penyelidikan, melainkan sebatas pendataan dan monitoring pelaksanaan Program MBG. Dimana hal itu sebagai tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menyatakan pendataan dilakukan terhadap seluruh SPPG tanpa terkecuali dan tidak hanya menyasar SPPG yang berada di bawah pembinaan Polri.

“Jadi ke semua SPPG, Mas. Bukan cuma SPPG Polri saja. Semua SPPG,” tegas Arfan.