Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan, Boyamin MAKI: Kita Sudah Ditipu Berkali-kali

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Dickri Tifani Badi/INDORAYA)

INDORAYA – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Namun, janji tersebut belum sepenuhnya membuat Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, percaya. Ia justru mengingatkan bahwa masyarakat sebelumnya sudah beberapa kali menerima janji serupa dari DPR, tetapi tidak terealisasi.

Tiga pimpinan DPR yang menyatakan siap mundur tersebut yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Pernyataan itu disampaikan saat mereka menemui perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, DPR RI berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Ketiga pimpinan DPR kemudian menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri apabila kesepakatan tersebut tidak direalisasikan.

Ketiganya bahkan menyatakan siap melepaskan jabatan dan keanggotaan sebagai anggota DPR RI. Surat tersebut ditandatangani bersama Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok Pati.

Namun begitu, Boyamin mengatakan dirinya masih meragukan janji DPR tersebut. Menurutnya, DPR pernah memberikan janji untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhir 2025, tetapi hingga tenggat waktu tersebut aturan itu tidak kunjung disahkan.

“Kita sudah ditipu berkali-kali, termasuk yang terakhir pada saat demo Agustus 2025 mereka berjanji selesai tahun 2025. Artinya Desember 2025. Setelah masyarakat agak lupa, mereka terus langsung diam. Terus kemudian setelah masyarakat ramai-ramai di bulan Juni kemarin, mereka baru bahas lagi,” ungkap Boyamin saat ditemui Indoraya.News di Kota Semarang, Jumat sore.

Ia juga mempertanyakan konsekuensi dari pernyataan tiga pimpinan DPR yang siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan sesuai tenggat.

Menurut Boyamin, pernyataan tersebut tidak memiliki konsekuensi nyata apabila tidak disertai mekanisme sanksi.

“Saya curiga, pertama belum yakin nanti Desember 2026 disahkan. Mengaku siap mundur kan tidak ada konsekuensinya kalau tidak mundur. Misalnya dia didenda Rp100 miliar kan enggak ada. Atau dia bisa di-PAW oleh partainya kan enggak ada. Nah, itu kan pernyataan mundur yang omong kosong,” ucapnya.

Selain meragukan tenggat pengesahan, Boyamin khawatir substansi RUU Perampasan Aset justru dilemahkan dalam proses pembahasan di DPR.

Ia menyoroti salah satu substansi mengenai mekanisme perampasan aset. Menurutnya, RUU tersebut semestinya memungkinkan perampasan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sebelum proses hukum tertentu, bukan justru mengharuskan proses hukum terlebih dahulu.

“Saya tidak percaya, karena isi dan substansi pasal-pasalnya justru akan dilemahkan. Yaitu tadi, tadinya perampasan aset bisa dilakukan sebelum proses hukum, tetapi nanti harus melalui proses hukum. Nah, itu kan pelemahan,” katanya.

Boyamin juga menyoroti mekanisme terhadap aset yang diduga tidak memiliki pemilik atau tidak jelas asal-usulnya.

Menurutnya, aset yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti judi online, narkoba, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya, semestinya dapat dibekukan dan kemudian dimintai penjelasan mengenai asal-usulnya.

“Contoh kasusnya ya rekeningnya Botok itu. Nah, itu kan diduga anu enggak berasal dari siapa-siapa, enggak tahu kan, alasannya kan gitu, dibekukan,” katanya.

Ia kemudian menjelaskan mekanisme yang menurutnya dapat diterapkan terhadap aset tersebut.

“Nah, yang kayak gitu aja dibekukan. Maksudnya, apalagi yang diduga hasil kejahatan, entah judi online, entah narkoba, entah perdagangan orang atau perbuatan melawan hukum yang lainnya, itu dilakukan freeze, dibekukan. Jangka waktu dua tahun atau maksimal tiga tahun. Kepada siapa yang mengakuinya, maka disuruh membuktikan asal-usulnya dan kehalalannya. Kalau tidak dalam jangka waktu tiga tahun, diberlakukanlah sebagai barang temuan. Dimasukkan kas negara untuk bangun jalan dan jembatan,” katanya.

Boyamin Soroti Pembuktian Terbalik

Boyamin juga menyoroti pembatasan transaksi menggunakan uang kartal dan mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, pemilik aset semestinya dapat diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila terdapat dugaan kuat bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

“Terus ketiga, ya otomatis pembuktian terbalik. Kalau dari yang pertama tadi, yang berkaitan dengan sebelum proses hukum, itu pembuktian terbalik. Dan di Malaysia hari ini dan hari kemarin, mantan perdana menteri didakwa di pengadilan Rp600 miliar dan 13 kilogram uang ditemukan di rumahnya karena tidak mendeklarasikan aset. Diberi kesempatan tiga bulan untuk mendeklarasikan aset itu dari mana. Karena dia tidak mau, dibawa ke pengadilan menjadi terdakwa. Nah, sementara kita masih terlalu jauh,” katanya.

Ia membandingkan mekanisme tersebut dengan proses perampasan aset di Indonesia yang menurutnya masih membebani aparat penegak hukum.

Menurut Boyamin, kejaksaan dan kepolisian harus bekerja keras membuktikan asal-usul harta, sementara di sejumlah negara pemilik aset justru diwajibkan membuktikan kepemilikan dan asal-usul hartanya.

Jika gagal memberikan penjelasan yang sah, kata dia, aset tersebut dapat dirampas dan pemiliknya bahkan dapat dikenai pidana.

“Nah, inilah yang undang-undang perampasan aset saya masih tidak percaya DPR. Kalau toh disahkan 2026 Desember tapi isinya adalah yang dilemahkan dan isinya macan ompong,” bebernya.

Boyamin juga mengkritik dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset yang menurutnya lebih banyak diwarnai hiruk-pikuk demonstrasi dan isu pengunduran diri anggota DPR daripada pembahasan substansi aturan.

Menurutnya, pernyataan pengunduran diri tanpa konsekuensi nyata, seperti sanksi atau pergantian antarwaktu (PAW), justru berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ia juga menyoroti alasan DPR yang masih memperdebatkan substansi RUU Perampasan Aset. Boyamin menyebut konsep aturan tersebut sebenarnya telah disiapkan sejak 2008, tetapi dalam perjalanannya justru banyak mengalami pengurangan.

Boyamin bahkan menilai DPR tidak memiliki kemauan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, salah satu konsekuensinya adalah hilangnya ruang bagi praktik politik yang membutuhkan biaya besar, termasuk kebutuhan dana kampanye. Selain itu, ia menilai pengesahan aturan tersebut berpotensi menghilangkan sumber-sumber penghasilan gelap yang selama ini mungkin dinikmati pihak tertentu.

Boyamin menegaskan, jika hingga Desember 2026 tidak ada tanda-tanda RUU Perampasan Aset disahkan, masyarakat dipersilakan kembali menggelar demonstrasi.

Namun, ia mengaku akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong agar aturan tersebut disahkan dalam waktu tertentu.

Boyamin mengatakan, rencana tersebut sebenarnya telah disampaikannya sejak akhir 2025. Namun, karena pembicaraan masih berlangsung dan antusiasme masyarakat tetap tinggi, ia memilih memberi ruang bagi tekanan publik.

Menurutnya, kemarahan masyarakat justru dapat menjadi cara yang lebih efektif untuk mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Kalau saya marah sendirian paling ke MK nanti terus MK memerintahkan maksimal 1 tahun atau 2 tahun harus disahkan. Saya sudah punya pengalaman untuk memaksa pemerintah dan DPR mengesahkan sebuah undang-undang yang urgent,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Gedung DPR RI untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Perwakilan AMPB dipersilakan mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR RI untuk berdialog dengan pimpinan DPR.

Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, massa AMPB juga membawa tuntutan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok Pati, menjadi salah satu perwakilan yang menandatangani surat kesepakatan bersama tiga pimpinan DPR terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.