INDORAYA – Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus pencabulan oleh seorang guru rebana yang berinisial MU (28) terhadap sembilan anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus diduga pencabulan yang dilakukan MU di Batang.
“Masih kami dalami untuk pengembangan penyelidikan,” ujar AKP Yorisa Prabowo saat dihubungi Indoraya.news, Jumat (6/1/2023).
Ia menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus pencabulan oleh guru rebana itu bermula saat salah satu korban merasa kesakitan ketika buang air besar (BAB). Seketika itu, korban mengaku kepada orang tuanya telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya.
“Salah satu korban yang berusia 8 tahun itu saat buang air besar, sakit. Lalu mengaku kepada orang tuanya (red-korban pencabulan). Ibunya menanyakan kemudian muncul nama pelaku (MU),” jelasnya.
Mendapatkan informasi memilukan tersebut, lanjut AKP Yorisa, orang tua korban pun menggali keterangan apakah korbannya hanya anaknya saja, atau ada yang lain.
Ternyata, dari hasil keterangan korban rekan-rekan lainnya juga pernah mengalami pencabulan. Sejauh ini, ia merinci ada sembilan siswa laki-laki menjadi korban oleh gurunya.
“Korban pun cerita bahwa teman-temannya pernah digitukan (red-cabuli). Dari nama-nama lain untuk sementara, baru sembilan korban,” ungkap Yorisa.
Selain sembilan anak itu, AKP Yorisa menduga ada korban lainnya yang menjadi sasaran kebiadaban pelaku. Untuk itu, pihaknya membuka posko pengaduan terkait kasus pencabulan guru rebana tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan (red-bertambah korban). Kami membuka posko pengaduan. Kami arahkan untuk segera melapor dan visum. Sebab, masih ada yang belum laporan,” paparnya.
Selain itu, Polres Batang juga menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan trauma healing terhadap korban pencabulan ini.
“Mitigasi sudah dilakukan trauma healing,” katanya.
Sementara itu, AKP Yorisa menyampaikan, pelaku saat ini ditahan di Polres Batang dan dijerat KHUP lex spesialis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022 atau Pasal lex spesialis Pasal 82 tentang perlindungan anak.
“Tersangka di Batang (ditahan). Kami jatuhkan pasal 65 karena korban lebih dari 1-15 dan ditambah sepertiga dari ancaman maksimal,” paparnya.
Saat ditanya apakah pelaku dikenakan Pasal Kebiri, ia menyebut bahwa vonis kebiri itu ranah kejaksaan dan pengadilan.
“Vonis kebiri ke ranah kejaksaan dan pengadilan,” tuntasnya.




