Petisi Tolak Geothermal Gunung Ungaran Tembus 6.000 Dukungan, DPRD Jateng Minta Penjelasan ESDM

Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Nur Saadah, merespon petisi penolakan rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di kawasan Gunung Ungaran, Jawa Tengah, (Foto: Dickri Tifani Badi/INDORAYA)

INDORAYA – Penolakan terhadap rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di kawasan Gunung Ungaran kembali mencuat. Petisi daring yang menolak proyek tersebut telah mendapat dukungan lebih dari 6.000 orang hingga berita ini ditulis.

Petisi yang dibuat Bayu Utomo melalui laman Change.org itu menyoroti kekhawatiran terhadap dampak proyek geothermal, terutama karena lokasi yang disebut berada di sekitar kompleks Candi Gedong Songo.

Dalam narasinya, pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran disebut sebagai proyek yang kembali didorong setelah sebelumnya pernah mengalami kegagalan.

Penggagas petisi meminta pemerintah dan pengembang mempertimbangkan kembali lokasi proyek dengan memperhatikan kebutuhan energi serta kelestarian kawasan bersejarah.

“Gunung ini adalah rumah bagi Candi Gedong Songo, kompleks candi Hindu tertua yang berdiri megah di lerengnya,” tulis narasi dalam petisi tersebut.

Petisi itu juga mendesak pemangku kebijakan dan pengembang memperhitungkan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Nur Saadah, mendorong pemerintah memberikan sosialisasi kepada warga di sekitar kawasan Geothermal Gedongsongo.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas agar tidak muncul keresahan akibat simpang siur mengenai rencana proyek.

Nur juga meminta warga tidak mudah terbawa rumor dan menunggu penjelasan resmi dari Kementerian ESDM serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kita juga perlu tahu apakah prosesnya membahayakan atau tidak. Karena dulunya kan sempat mau dilakukan tapi terus dihentikan. Maka kita lakukan warning. Apabila masyarakat merasa terancam, kami bisa lakukan perlindungan,” kata Nur kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Komisi D DPRD Jateng mencatat berdasarkan rancangan Detail Engineering Design (DED), PT PLN mendapat kewenangan untuk mengelola energi panas bumi yang dihasilkan dari proyek Geothermal Gedongsongo. Sementara kebutuhan modal investasi direncanakan melalui skema kemitraan bisnis.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Jateng akan bertolak ke Jakarta untuk meminta penjelasan Kementerian ESDM terkait rencana pengembangan Geothermal Gedongsongo. DPRD juga akan menggali informasi mengenai potensi dampak proyek terhadap masyarakat di sekitar lokasi.