Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Peternak Wajib Kantongi SKKH, Begini Prosedur Pembuatannya
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Semarang

Peternak Wajib Kantongi SKKH, Begini Prosedur Pembuatannya

By Dickri Tifani
Senin, 19 Jun 2023
Share
2 Min Read
Hewan kurban yang berada di lapak pinggir Jalan Jolotundo, Gayamsari, Kota Semarang, Senin (19/6/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang mewajibkan para peternak untuk mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). SKKH itu, berlaku bagi hewan kurban yang akan dijual untuk Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/ 2023 M.

Hal itu agar memastikan terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), serta Peste Des Petits Ruminants (PPR).

Sub Koordinator Hewan & Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang, Irene Natalia Siahaan, meminta kepada peternak untuk memastikan bahwa hewan kurban yang akan dijualnya sehat dan memiliki SKKH.

Menurutnya, penerbitan SKKH yakni bisa mendatangi Dispertan Kota Semarang dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihaknya. Untuk layanan pembuatan SKKH, kata Irene, mulai hari Senin hingga Jumat dengan jam operasional berbeda-beda.

“Senin – Kamis mulai beroperasi pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam pelayanan pukul 08.00 – 11. 00 WIB, ” terang Irene kepada Indoraya, Senin (19/6/2023).

Saat ditanya soal apakah ada pemungutan biaya dalam proses pembuatan SKKH, pihaknya menegaskan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Biaya atau tarif adalah Rp 0 alias gratis,” imbuh dia.

Sebelum membuat SKKH, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya. Berikut ini prosedur pembuatan SKKH yang dibutuhkan sebelum datang ke Kantor Dispertan:

a berdomisili di Kota Semarang (dengan menunjukkan KTP Kota Semarang)

b. Hewan bet lokasi di Kota Semarang atau minimal telah berada di Kota Semarang selama 3 bulan.

c. Hewan dalam kondisi sehat atau tidak menunjukkan gejala klinis pada saat pemeriksaan berwenang

d. Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari sebelum diberangkatkan tidak ada laporan kasus PMK

e. Untuk pengiriman luar Kota , dilengkapi rekomendasi pemasukan hewan dari daerah tujuan.

f. Untuk transportasinya diangkut langsung menuju daerah tujuan

g. Surat keterangan kesehatan hewan berlaku 1 x 24 jam.

TAGGED:Berita Semarang Hari IniBerita Semarang TerbaruBerita Semarang TerkiniDinas Pertanian (Dispertan) Kota SemarangHari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/ 2023 MKantor Dispertansurat keterangan kesehatan hewan (SKKH)
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan Minggu, 08 Feb 2026
  • Pemilu 2029 Masih Jauh, Bawaslu–DPRD Semarang Pasang Kuda-Kuda Cegah Pelanggaran Minggu, 08 Feb 2026
  • Jadi Ahli di Singapura hingga AS, Ini Rekam Jejak James Purba sebagai Ahli Kepailitan Minggu, 08 Feb 2026
  • Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lokal, Heri Pudyatmoko Ajak Kolaborasi Semua Pihak Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah Harus Lebih Terintegrasi Minggu, 08 Feb 2026
  • Cegah Kekerasan, Wagub Jateng Minta Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dioptimakan Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Ingatkan Pentingnya Indikator Kesejahteraan Non-Angka Makro Minggu, 08 Feb 2026

Berita Lainnya

Semarang

Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan

Minggu, 08 Feb 2026
Semarang

Peringati HUT ke-18, Gerindra Kota Semarang Santuni Anak Yatim Hingga Donor Darah

Minggu, 08 Feb 2026
Semarang

98.545 Peserta PBI Nonaktif, Pemkot Semarang Siapkan Skema UHC

Jumat, 06 Feb 2026
Semarang

Dari Balikpapan Hingga Papua, Karya Barongsai Pengrajin Semarang Diburu Jelang Imlek

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?