INDORAYA – Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang mewajibkan para peternak untuk mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). SKKH itu, berlaku bagi hewan kurban yang akan dijual untuk Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/ 2023 M.
Hal itu agar memastikan terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), serta Peste Des Petits Ruminants (PPR).
Sub Koordinator Hewan & Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang, Irene Natalia Siahaan, meminta kepada peternak untuk memastikan bahwa hewan kurban yang akan dijualnya sehat dan memiliki SKKH.
Menurutnya, penerbitan SKKH yakni bisa mendatangi Dispertan Kota Semarang dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihaknya. Untuk layanan pembuatan SKKH, kata Irene, mulai hari Senin hingga Jumat dengan jam operasional berbeda-beda.
“Senin – Kamis mulai beroperasi pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam pelayanan pukul 08.00 – 11. 00 WIB, ” terang Irene kepada Indoraya, Senin (19/6/2023).
Saat ditanya soal apakah ada pemungutan biaya dalam proses pembuatan SKKH, pihaknya menegaskan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Biaya atau tarif adalah Rp 0 alias gratis,” imbuh dia.
Sebelum membuat SKKH, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya. Berikut ini prosedur pembuatan SKKH yang dibutuhkan sebelum datang ke Kantor Dispertan:
a berdomisili di Kota Semarang (dengan menunjukkan KTP Kota Semarang)
b. Hewan bet lokasi di Kota Semarang atau minimal telah berada di Kota Semarang selama 3 bulan.
c. Hewan dalam kondisi sehat atau tidak menunjukkan gejala klinis pada saat pemeriksaan berwenang
d. Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari sebelum diberangkatkan tidak ada laporan kasus PMK
e. Untuk pengiriman luar Kota , dilengkapi rekomendasi pemasukan hewan dari daerah tujuan.
f. Untuk transportasinya diangkut langsung menuju daerah tujuan
g. Surat keterangan kesehatan hewan berlaku 1 x 24 jam.


