Percepat Program Rumah Subsidi, Pemkab Jepara Gandeng Kementerian PKP

Pemkab Jepara menandatangani nota kesepakatan dengan Kementerian PKP, BPS, Pemprov Jateng, BP Tapera, dan Bank Jateng untuk mempercepat penyediaan rumah subsidi, Jumat (20/6/2025). (Foto: Diskominfo Jepara)

INDORAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menandatangani nota kesepakatan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BPS, Pemprov Jateng, BP Tapera, dan Bank Jateng untuk mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan ASN, Jumat (20/6/2025) malam di Semarang.

Bupati Jepara Witarso Utomo, atau akrab disapa Mas Wiwit, mengatakan kolaborasi ini bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan dan mengurangi backlog perumahan.

“Kami ingin backlog rumah di Jepara berkurang dan masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak melalui pembiayaan bersubsidi,” ujarnya, didampingi Kepala Disperkim, Hartaya.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Jepara akan menyediakan data ASN dan MBR untuk disandingkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data tersebut akan diverifikasi BPS dan digunakan sebagai dasar penilaian penerima subsidi perumahan oleh BP Tapera dan pihak perbankan.

Hartaya menambahkan, pendataan akan fokus pada ASN kategori MBR yang belum memiliki rumah. “Data ASN yang ada belum mencakup status kepemilikan rumah. Itu yang akan kami lengkapi,” katanya.

Program ini juga menyasar pengurangan rumah tidak layak huni di berbagai wilayah Jepara.

“Ini bentuk komitmen kami memberikan hunian layak bagi seluruh masyarakat,” pungkas Hartaya.