
INDORAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 tidak mengalami kenaikan dibandingkan 2025. Perbedaan nominal yang dirasakan masyarakat di awal tahun disebut sebagai dampak berakhirnya diskon 13,94 persen yang berlaku pada Januari–Maret 2025.
“Kami menjelaskan mungkin yang ada dinamika di masyarakat bahwa posisi di tahun 2026 dibanding 2025 untuk pajak kendaraan bermotor itu tidak ada kenaikan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, pada 2025 Pemprov memberikan relaksasi melalui program Merah Putih sehingga tarif PKB terasa lebih ringan pada periode tersebut.
“Di tahun 2025 kita menerapkan kebijakan relaksasi dengan program Merah Putih memberikan diskon sebesar 13,94 persen dan itu berlaku dari Januari sampai dengan Maret,” jelas Sumarno.
Setelah Maret 2025, tarif PKB kembali normal sesuai Perda Pajak Daerah. Kondisi inilah yang membuat nominal pada awal 2026 terlihat lebih tinggi, meskipun tidak ada kebijakan kenaikan tarif baru.
Keluhan masyarakat terkait hal tersebut, lanjut Sumarno, telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Ia menyebutkan, Gubernur telah memerintahkan pengkajian kemungkinan relaksasi PKB kembali diterapkan pada 2026. Alternatif yang tengah dipertimbangkan yakni diskon sekitar 5 persen.
“Untuk sementara karena kemarin kita diminta untuk mengkaji masih berproses juga, bahwa secara alternatif kita kemungkinan akan memberikan diskon juga nanti di tahun 2026, namun besarannya tidak sama dengan di tahun 2025, kurang lebih sebesar 5 persen,” terang Sumarno.
Menurutnya, apabila relaksasi 5 persen diberlakukan, tarif PKB Jawa Tengah tetap kompetitif dibanding provinsi lain.
“Kalau nanti didiskon 5 persen itu pajak kendaraan Jawa Tengah besarannya dengan kendaraan yang sama dibanding dengan DKI Jakarta, dibanding dengan Jawa Barat, kita di bawahnya,” ucapnya.
Pemprov Jateng juga memastikan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan lama tetap berlaku pada 2026.
“Kita di tahun 2026 ini masih menerapkan kebijakan yang sama terkait dengan BBNKB. Jadi untuk balik nama kendaraan yang lama itu tidak dikenakan BBNKB, tarifnya nol persen,” jelas Sumarno.
Komponen PKB tetap dikenakan bagi kendaraan lama maupun baru. Jika diskon disetujui, kendaraan baru juga akan memperoleh relaksasi serupa.
Sumarno menegaskan, keputusan pemberian diskon harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta daya beli masyarakat.
“Kajian-kajian tentu saja kita mempertimbangkan terkait dengan daya beli masyarakat, juga kondisi situasi ekonomi. Tentu saja ini sudah tersusun di dalam APBD,” katanya.
Hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur sebelum kebijakan resmi ditetapkan.
Ia menambahkan, penerimaan PKB memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan daerah, khususnya infrastruktur jalan dan sektor pendidikan.
“Alokasi pembangunan jalan, pemeliharaan jalan itu earmark-nya adalah di pajak kendaraan bermotor,” jelas Sumarno.
“Potensi-potensi dari pajak ini juga digunakan bahwa di Jawa Tengah ada SMA SMK gratis dan itu juga digunakan salah satunya di pendidikan,” pungkasnya.


