INDORAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerima dana insentif fiskal (DIF) sebesar Rp 30,9 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan prioritas dan kebutuhan daerah untuk masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPKAD Kota Semarang, Tuning Sunarningsih kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Dia mengatakan puluhan miliar itu bakalnya untuk digunakan untuk pengendalian inflasi, penanganan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan.
“Meski empat program prioritas itu telah dianggarkan dalam APBD, Kota Semarang tetap mendapatkan bantuan untuk menyukseskan kebijakan nasional tersebut. Program pusat itu yang menjadi prioritas dari dana insentif fiskal. Tetapi memang namanya DIF itu hadiah, jadi tetap menjadi support empat kegiatan tadi,” kata Tuning.
Menurutnya, dana insentif fiskal itu nantinya akan diplotkan rata ke semua program prioritas nasional. Meski begitu, bantuan insentif tersebut akan ditempatkan pada bidang-bidang yang mendesak.
“Tidak seluruhnya karena Pemerintah Kota Semarang sendiri sudah menganggarkan, mungkin mana yang masih kurang nanti ditambah dengan DIF sesuai kebutuhannya,” papar dia.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2023, Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu, berupa perbaikan dan atau pencapaian kinerja di bidang tertentu, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.




