INDORAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan saat ini sedang digodok oleh Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
Pembahasan Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan lebih terhadap pekerja atau buruh. Dalam pembahasannya, DPRD dan Pemprov Jateng diharapkan melibatkan stake holder terkait, yaitu serikat buruh.
“Raperda saat ini lagi digodok oleh DPRD Jateng di Komisi E bersama dinas terkait. Saat ini Raperda tidak melibatkan stake holder (serikat buruh), yang kedua landasan hukumnya masih Omnibus Law,” ujar Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jateng, Aulia Hakim.
Ia mengatakan, seiring maraknya invetasi di Jateng, penegakan dan reformasi hukum ketenagakerjaan melalui Raperda tersebut sangat diperlukan. Hal ini dinilainya sangat penting agar investor dan penguasa yang masuk tidak berbuat sewenang-wenang.
“Kami tidak menolak investasi, tidak. Kami paham investasi yang masuk akan membuat tenaga kerja terserap. Tapi kami harapkan investasi ini adalah investasi yang berkeadilan,” ungkap Aulia.
Menurutnya, kasus buruh di Kabupaten Grobogan yang upah lemburnya tidak dibayar tersebut menjadi satu alasan bahwa sistem ketenagakerjaan harus diperketat. Ia berharap pembahasan Raperda dapat melibatkan serikat buruh agar buruh tidak merasa dirugikan dengan investasi yang ada.
“Besok Raperda itu yang masih digodok oleh Komisi E DPRD Jateng dengan dasar-dasar hukum yang menurut kami berlawanan dengan pasal-pasal yang mendegradasi, pasti nanti akan kita lawan,” beber Aulia.
Senada dengan Aulia, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng Luqmanul Hakim, mengatakan keberaadaan Raperda Ketenagakerjaan sangatlah penting. Pasalnya banyak permasalahan yang dihadapi kaum buruh di Jateng saat ini.
Selain PT Sai Apparel Industries Grobogan yang tidak membayar upah lembur karyawan, permasalahan ketenagakerjaan juga ada di PT Mulya Garmindo Semarang. Di mana pengusaha melarikan diri ke China dan meninggalkan pajak kepada negara.
“Selain itu juga masih banyak lagi perusahaan yang pengusahanya lari meninggalkan hutang pajak dan pekerjanya ditinggalkan begitu saja,” bebernya.
Ia mengaku sejauh ini DPRD Jateng belum melibatkan serikat buruh dalam pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Luqman berharap pihaknya diikutsertakan dalam pembasahan peraturan itu agar buruh dapat terlindungi.
“Kami harap berkeadilan dan juga memberikan proteksi. Supaya perlindungan bagi pekerja masyarakat tidak hanya memberikan karpet merah kepada pengusaha saja,” ungkap Luqman.


