INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerapkan skema kerja dari rumah (WFH) bagi sebagian pegawainya mulai hari ini, Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan sistem kerja kombinasi antara bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan secara bertahap di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
“Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK),” kata Budi kepada wartawan.
Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, KPK memastikan sejumlah layanan publik tetap berjalan secara langsung di kantor. Unit yang tetap beroperasi meliputi Pelayanan Informasi Publik (PIP), perpustakaan, layanan pengaduan masyarakat, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di sisi lain, aktivitas penegakan hukum seperti pemeriksaan saksi tetap berlangsung normal tanpa perubahan jadwal.
“Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada,” sebutnya.
Untuk mendukung sistem kerja hybrid ini, KPK juga memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital. Berbagai layanan, seperti pelaporan gratifikasi dan sertifikasi, kini dioptimalkan melalui platform daring resmi.
“Dalam mendukung pelaksanaan kombinasi metode kerja ini, KPK juga mengoptimalkan teknologi informasi, serta berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi bagi publik,” sebutnya.
Sebagai informasi, kebijakan WFH ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM), seiring dampak konflik di Timur Tengah. Skema yang diterapkan memungkinkan pegawai bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan.


