Kemenhub Tak Terapkan WFH Khusus Jumat, Skema Kerja Diatur Fleksibel Demi Layanan Transportasi

Date:

INDORAYA – Kementerian Perhubungan memastikan tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) secara khusus pada hari Jumat, meskipun pemerintah telah mengatur skema kerja tersebut bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan WFH di lingkungan Kemenhub disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan transportasi publik yang harus tetap berjalan optimal setiap hari.

“Kalau kami agak sedikit dimodifikasi karena kita melayani transportasi publik. Jadi enggak hari Jumat, tapi hari yang masuk itu kita kurangi setiap harinya,” kata Dudy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Sebagai bentuk penyesuaian, Kemenhub menerapkan pengurangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor sekitar 40 persen setiap harinya. Dari total sekitar 5.000 pegawai di kantor pusat, sekitar 2.000 orang bekerja dari luar kantor secara bergiliran.

Dengan sistem tersebut, dalam satu pekan kerja, jumlah pegawai yang bekerja di luar kantor bisa mencapai sekitar 10.000 orang secara akumulatif karena penerapan sistem rotasi.

Dudy menilai langkah ini tetap sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mengurangi tingkat polusi, khususnya di wilayah Jakarta.

“Kita memberlakukan 40 persen kan jumlahnya cukup signifikan minimal untuk Kementerian Perhubungan karena masing-masing kementerian diberikan keleluasaan, walaupun tetap mengikuti yang hari Jumat itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, skema tersebut dipilih agar pelayanan publik di sektor transportasi tidak terganggu oleh kebijakan kerja dari rumah.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi di tengah dinamika global, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus siaga dan responsif, dengan kewajiban menjaga komunikasi aktif serta siap merespons dalam waktu singkat melalui sistem pengawasan berbasis geo-location selama jam kerja.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

KY Kenalkan PERANTAU, Upaya Baru Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Hakim

Komisi Yudisial (KY) memperkenalkan inovasi Rintisan Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim. Program ini mulai dirintis dengan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai lokasi percontohan.