INDORAYA – Kementerian Perhubungan memastikan tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) secara khusus pada hari Jumat, meskipun pemerintah telah mengatur skema kerja tersebut bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan WFH di lingkungan Kemenhub disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan transportasi publik yang harus tetap berjalan optimal setiap hari.
“Kalau kami agak sedikit dimodifikasi karena kita melayani transportasi publik. Jadi enggak hari Jumat, tapi hari yang masuk itu kita kurangi setiap harinya,” kata Dudy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Sebagai bentuk penyesuaian, Kemenhub menerapkan pengurangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor sekitar 40 persen setiap harinya. Dari total sekitar 5.000 pegawai di kantor pusat, sekitar 2.000 orang bekerja dari luar kantor secara bergiliran.
Dengan sistem tersebut, dalam satu pekan kerja, jumlah pegawai yang bekerja di luar kantor bisa mencapai sekitar 10.000 orang secara akumulatif karena penerapan sistem rotasi.
Dudy menilai langkah ini tetap sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mengurangi tingkat polusi, khususnya di wilayah Jakarta.
“Kita memberlakukan 40 persen kan jumlahnya cukup signifikan minimal untuk Kementerian Perhubungan karena masing-masing kementerian diberikan keleluasaan, walaupun tetap mengikuti yang hari Jumat itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, skema tersebut dipilih agar pelayanan publik di sektor transportasi tidak terganggu oleh kebijakan kerja dari rumah.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi di tengah dinamika global, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus siaga dan responsif, dengan kewajiban menjaga komunikasi aktif serta siap merespons dalam waktu singkat melalui sistem pengawasan berbasis geo-location selama jam kerja.


