
INDORAYA – DPRD Kota Semarang menyebut hasil survei Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) menunjukkan kondisi demokrasi di Kota Semarang berada dalam kategori baik. Kota Semarang bahkan meraih nilai sekitar 89, yang dinilai sebagai capaian positif.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo saat kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat bertema “Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas” di Kelurahan Tlogosari Kulon.
Kegiatan itu digelar bersama Bawaslu Kota Semarang dan dihadiri tokoh masyarakat setempat.
Menurut Rahmulyo, kolaborasi antara DPRD dan Bawaslu Kota Semarang terus diperkuat melalui kegiatan sosialisasi. Ia menjelaskan bahwa salah satu indikator utama dalam penilaian demokrasi adalah keterlibatan masyarakat dalam Pemilu serta kebebasan berpendapat, termasuk melalui media sosial.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi agar tetap sehat dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang lainnya, Sugi Hartono, menegaskan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya dilakukan pada hari pencoblosan, melainkan sejak awal tahapan Pemilu.
Pada proses pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat ikut mengawasi perpindahan penduduk agar data tetap akurat. Saat masa kampanye, warga juga diharapkan memahami berbagai aturan, seperti larangan melibatkan anak di bawah usia 17 tahun serta ketentuan mengenai kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kehadiran aparat atau Bawaslu saat kampanye merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari pengawasan Pemilu,” jelasnya.
Sugi menambahkan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Jika ditemukan dugaan ketidaknetralan, warga dapat melaporkannya kepada Bawaslu.
“Pengawasan juga diperlukan dalam distribusi logistik, proses pemungutan suara, hingga pencegahan praktik politik uang dan kampanye hitam,” katanya.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, menegaskan bahwa masyarakat memiliki posisi strategis sebagai subjek dalam pembangunan negara, khususnya dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam pembangunan negara, terutama dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak terbitnya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Bawaslu, penguatan difokuskan pada aspek pencegahan guna meminimalkan potensi pelanggaran.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui Panwaslu tingkat kecamatan atau Bawaslu tingkat kota dengan memenuhi syarat formil dan materil.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara DPRD, Bawaslu, dan masyarakat semakin kuat untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, transparan dan demokratis di Kota Semarang.



