
INDORAYA – Penipuan jual beli mobil secara online kembali memakan korban. Kali ini, pelaku menggunakan modus segitiga melalui marketplace Facebook dengan mencatut foto kendaraan milik orang lain untuk mengelabui pembeli.
Kasus ini diungkap oleh Polrestabes Semarang setelah korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dalam transaksi mobil yang ternyata fiktif.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi penjual mobil Toyota Innova Reborn dengan memanfaatkan foto dari iklan milik pihak lain. Foto tersebut kemudian diposting ulang di Facebook seolah-olah kendaraan itu miliknya.
“Pelaku berpura-pura menjadi penjual mobil, dalam hal ini mobil Toyota Innova Reborn, melalui Facebook,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena kepada wartawan termasuk Indoraya.News, Minggu (3/5/2026).
Setelah unggahan tersebut menarik perhatian, korban menghubungi pelaku hingga tercapai kesepakatan harga sebesar Rp235 juta. Tanpa curiga, korban mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.
Namun, setelah dana diterima, pelaku langsung menghilang. Belakangan diketahui, mobil yang ditawarkan ternyata bukan milik pelaku.
“Setelah dicek, ternyata mobil tersebut milik orang lain dan bukan milik pelaku,” bebernya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua tersangka di Jakarta dengan bantuan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku berinisial DS dan LS, masing-masing berasal dari Tanjungbatu, Sumatera Selatan, dan Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya diduga bekerja sama dalam menjalankan aksi penipuan lintas daerah.
“Mereka bersama-sama mencari foto mobil dari iklan orang lain, kemudian diposting kembali di Facebook untuk menjaring korban,” katanya.
Polisi menegaskan, pemilik sah kendaraan tidak mengetahui bahwa mobilnya digunakan sebagai alat dalam penipuan tersebut. Hingga kini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, upaya pengembalian kerugian korban masih dalam proses koordinasi dengan pihak perbankan.
“Untuk pengembalian uang korban, masih kami koordinasikan dengan pihak perbankan,” tegas Andika.



