Mei Sulistyoningsih Sempat Pamer Aktivitas di Yogyakarta, Korban Lomba Tari SEC Geram

Ketua panitia lomba tari dari Semarang Economy Creative (SEC) Mei Sulistyoningsih (tengah) yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Aktivitas Mei Sulistyoningsih (MS) di Yogyakarta sempat membuat korban kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan lomba tari Semarang Economy Creative (SEC) geram. Mei disebut memamerkan aktivitasnya di Yogyakarta melalui grup komunitas setelah mendapat penangguhan penahanan dari Polda Jawa Tengah pada Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan pengacara korban, Zainal Abidin Petir yang mengatakan para korban masih kecewa dengan kasus batalnya lomba tari SEC.

“Namun, pada 17 Desember 2025, Doktor MS dikeluarkan dari tahanan Polda karena ada permohonan penangguhan penahanan dengan alasan medis. Namun, yang membuat para korban geram, MS justru pamer di grup komunitas sedang bersenang-senang, termasuk memamerkan kegiatan di Jogja,” ujar Petir kepada Indoraya.News, Rabu (9/9/2026).

Menurut Petir, kondisi tersebut semakin membuat korban mempertanyakan sikap Mei setelah perkara yang menjeratnya berjalan sejak 2024.

Lomba tari SEC sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang pada 20 Desember 2024. Namun, kegiatan tersebut batal digelar meski peserta telah melakukan berbagai persiapan.

Para peserta disebut telah mengeluarkan biaya untuk menyewa pakaian dan properti, membayar jasa make-up artist (MUA), guru tari, hingga biaya latihan selama sekitar tiga bulan.

“Mereka sudah menyewa pakaian tari, properti seperti topeng, ornamen, pedang-pedangan, dan lain-lain. Mereka juga memanggil guru les tari, menyewa jasa MUA, hingga mengeluarkan biaya latihan untuk persiapan lomba yang biasanya berlangsung selama tiga bulan,” ucap Petir.

Petir mengatakan, pembatalan tersebut juga berdampak pada kondisi psikologis sejumlah peserta.

“Mereka saling menangis histeris, malu, dan stres karena tidak jadi tampil,” ujarnya.

Korban dalam perkara tersebut berjumlah 35 kelompok atau tim dari sanggar dan sekolah, dengan total 178 peserta. Kerugian ditaksir lebih dari Rp100 juta.

“Korban ada 35 kelompok atau tim yang terdiri dari sanggar dan sekolah, mulai TK sampai SMA, dengan jumlah peserta 178 orang. Kerugian diperkirakan lebih dari Rp100 juta,” katanya.

Perkara ini kemudian berlanjut ke proses hukum. Mei yang merupakan ketua panitia SEC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Polda Jawa Tengah sebelumnya sempat menahan Mei pada 28 November 2025. Namun, pada 17 Desember 2025, penahanannya ditangguhkan dengan alasan medis.

Setelah proses penyidikan berlanjut, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kemudian kembali menahan Mei sejak Senin (7/9/2026).

Mei kini ditahan di Lapas Perempuan Bulu Semarang.

“Doktor MS yang juga dosen UPGRIS Semarang kini ditahan di Lapas Perempuan Bulu Semarang. Semoga dengan kejadian ini tidak ada korban-korban lain, apalagi sebagian besar korbannya anak-anak di bawah umur. Mereka kecewa dan mengalami stres sampai sekarang,” pungkas Petir.