INDORAYA – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mempersilakan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye. Sesuai jadwal, tahapan kampanye Pemilu dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Memasuki masa kampanye ini, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mendorong seluruh peserta Pemilu untuk saling adu program dan gagasan serta menyampaikan visi-misi kepada masyarakat.
“Kami dorong seluruh peserta Pemilu untuk menyampaikan program dan visi-misi, prinsipnya begitu,” katanya saat dihubungi Indoraya.news, Rabu (29/11/2023).
Dia menerangkan, jadwal kampanye dibagi menjadi dua kluster. Pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, seluruh metode kampanye diperbolehkan. Kecuali kampanye rapat umum dan iklan di media massa.
“Kegiatan misalnya pertemuan terbatas, tetap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, nanti juga ada debat paslon Pilpres, termasuk kampanye di media sosial, sudah boleh,” kata Handi.
Sedangkan untuk kampanye berbentuk rapat umum dan iklan di media massa memiliki jadwal tersendiri. Yaitu mulai tanggal 21 Januari hingga 14 Februari 2024.
Dia mengingatkan, peserta Pemilu maupun tim kampanye masing-masing calon untuk menaati aturan yang berlaku selama tahapan kampanye. Salah satunya tidak menyebar hoaks dan fitnah terhadap lawan politik.
Selain itu, peserta Pemilu juga diminta memperhatikan zonasi penyebaran bahan dan pemasangan alat peraga kampanye. KPU Jateng sudah memetakan tempat umum mana saja yang tidak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye.
“Metode kampanye yang sudah diatur kami harap peserta Pemilu tetap mematuhinya, misalnya penyebaran bahan kampanye di acara-acara mereka, pertemuan terbatas dan tetap muka, flaye, brosur dipatuhi di situ. Kita juga sudah ada peraturan alat peraga di tempat umum mana saja yang dilarang,” beber Handi.
Tidak hanya itu, dalam melakukan kampanye, KPU Jateng juga meminta seluruh tim kampanye peserta Pemilu untuk melengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan meneruskannya kepada KPU dan Bawaslu.
“Kalau mereka (peserta Pemilu) melaksanakan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka itu mereka harus mengajukan untuk mendapatkan STTP, STTP itu nanti akan diteruskan ke KPU,” tandas Handi.


